Kementerian Tenaga Kerja Indonesia meminta perusahaan penempatan pekerja migran, PT Al Zubara, untuk tidak menagih kekurangan biaya keberangkatan ke Inggris bagi lebih dari 200 pemetik buah yang berutang namun telah dipulangkan sebelum masa kerja enam bulan selesai.
Notes:
* You are about to be redirected to another page. We are not responsible for the content of that page or the consequences it may have on you.