08 Jul
Lampung Geh, Bandar Lampung - Muhammad Saleh Mukadam (42), anggota DPRD Lampung Tengah, telah ditetapkan sebagai tersangka setelah kasus penembak yang merenggut nyawa keponakannya sendiri, Salam (35), hingga tewas dalam sebuah pesta pernikahan
Berikut adalah tujuh fakta terkait kejadian tragis tersebut:
Muhammad Saleh Mukadam merupakan anggota DPRD Lampung Tengah dari Partai Gerindra.
Sekretaris DPD Gerindra Lampung, Ahmad Giri menyesali insiden ini dan menyatakan bahwa kasus ini sepenuhnya diserahkan kepada pihak kepolisian untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
"Kami sangat prihatin dengan kejadian ini. Partai Gerindra Lampung komitmen untuk mematuhi semua peraturan yang berlaku dan kami akan bekerja sama penuh dengan pihak kepolisian dalam proses penyelidikan," ujarnya Minggu (7/7).
Diketahui, keduanya masih terikat dalam hubungan keluarga. Hubungan antara tersangka MSM dan korban, Salam, adalah paman dan keponakan.
Mukadam diundang sebagai tokoh masyarakat dalam prosesi penyambutan keluarga besan di pesta pernikahan iparnya.
Insiden penembakan terjadi saat prosesi penyambutan keluarga besan di pesta pernikahan di Kampung Mataram Ilir, Kecamatan Seputih Surabaya, Kabupaten Lampung Tengah.
Mukadam, yang diundang sebagai tokoh masyarakat setempat, mengaku tidak sadar bahwa senjata api yang diberikan kepadanya sudah terisi peluru.
Salam mengalami luka tembak di bagian kepala dan meninggal di tempat kejadian.
Jasad korban dibawa ke RS Bhayangkara Polda Lampung untuk dilakukan otopsi, yang menunjukkan peluru mengenai kepala bagian bawah telinga kiri dan menembus ke pelipis kanan.
Hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) menunjukkan, pelaku melepaskan tujuh tembakan, dengan tembakan terakhir mengenai kepala korban.
Polisi menemukan tujuh selongsong peluru di lokasi kejadian dan sedang melakukan uji balistik untuk memastikan peluru mana yang mengenai korban. Empat selongsong berkaliber 5,6 milimeter dan tiga selongsong kaliber 9 milimeter.
Polisi juga menyita empat senjata api yang diduga dimiliki secara ilegal dari rumah Mukadam.
Senjata yang disita meliputi jenis Zoraki MOD 914-T, laras panjang FNC Belgia, revolver Cobra, dan HS, beserta sejumlah amunisi.
Senjata-senjata ini tidak memiliki surat resmi dan digunakan tersangka hanya saat acara pesta pernikahan adat.
Kapolres Lampung Tengah AKBP Andik Purnomo Sigit juga menegaskan, tidak ada keterlibatan aparat keamanan dalam penyediaan senjata api tersebut.
"Tidak ada keterlibatan aparat keamanan baik dari TNI maupun Polri," tegasnya.
Ia menjelaskan, dari hasil gelar perkara oleh Tim Gabungan, Mukadam kini dikenai Pasal 359 ayat 1 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian serta Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Kapolres Andik Purnomo Sigit menyatakan, penyelidikan lebih lanjut akan dilakukan untuk memastikan semua fakta terkait kasus ini terungkap dengan jelas. (Cha/Ansa)