13 days ago
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto mengungkapkan lima Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) IKN akan disahkan menjadi Peraturan Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN).
"Diharapkan dalam waktu singkat akan segera ditetapkan menjadi peraturan kepala otorita IKN," kata Hadi dalam acara Smart City Expo 2023, di Hotel Shangri-La, Jakarta, Jumat (26/5).
Lima RDTR yang akan ditetapkan adalah Wilayah Perencanaan (WP) 3 IKN Selatan, WP 6 IKN Utara, dan WP 7 Simpang Samboja, WP 8 Kuala Samboja, dan WP 9 Muara Jawa.
Hadi menyebut saat ini pembangunan 9 Kawasan Perkotaan di IKN telah ditetapkan melalui 4 Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP). Empat RDTR tersebut meliputi RDTR WIlayah Perencanaan (WP) Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP), WP 2 IKN Barat, WP 4 IKN Timur, dan WP 5 IKN Timur 2.
Ia berharap RDTR IKN tersebut akan menjadi acuan seluruh pihak, bagi pemerintahan maupun masyarakat. Selain itu, ia juga mengatakan RDTR IKN juga diupayakan dapat menjadi acuan untuk dunia usaha dalam pembangunan IKN sebagai kota dunia.
Sebelumnya, Direktur Perencanaan Tata Ruang Nasional Kementerian ATR/BPN, Pelopor menjelaskan pada WP KIPP bakal dibangun infrastruktur meliputi bangunan gedung untuk pusat pemerintahan, seperti Istana Negara, serta kantor kementerian dan lembaga. Kemudian juga akan dibangun kantor pertanahan dan keamanan, hingga perumahan dan permukiman.
Sementara WP IKN Barat akan dibangun pusat ekonomi, bisnis dan keuangan. Selanjutnya ada pariwisata alam, fasilitas pelayanan kesehatan, pelayanan pendidikan tinggi, hingga pertahanan dan keamanan.
Selanjutnya untuk WP IKN Timur 1, akan dibangun pusat hiburan, pusat olahraga, pariwisata, perdagangan dan jasa, pelayanan pendidikan tinggi, hingga pertahanan dan keamanan. Dan untuk WP IKN Timur 2, akan dibangun pusat pendidikan tinggi, pusat riset dan inovasi, perdagangan dan jasa, perkantoran, hingga pelayanan kesehatan.