Baleg soal Pin Penghargaan Anggota DPR: Bukan Emas, Cuma Cepek

16 days ago

Ketua SC Partai NasDemWilly Aditya menyampaikan keterangan saat konferensi pers menjelang pelaksanaan Kongres ke-III Partai NasDem di Jakarta, Jumat (23/8/2024). Foto: Akbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTO

Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menetapkan aturan peraturan DPR RI Tentang Pemberian Tanda Penghargaan Kepada Anggota DPR pada Akhir Masa Keanggotaan.

Baleg memastikan, pin ini disebut terbuat dari logam, bukan dari emas.

"Logam yang bukan emas. Ya kita lihat nanti aja yang dijual cuma cepek (Rp 100 ribu) atau berapa itu. Itu yang paling mahal. Yang penting kan nilainya, bukan di harganya, nilainya atas ada apresiasi dari institusi kepada pimpinan kan juga dapat. Jadi kan semuanya," ujar Wakil Ketua Baleg Willy Aditya saat ditanya wartawan di kompleks parlemen, Jakpus, Rabu (18/9).

Berdasarkan hasil rapat Baleg, pin tersebut berbentuk bintang, dan permukaannya terdapat logo DPR serta masa keanggotaan.

Willy menyebutkan pin itu diadakan sebagai bentuk penghargaan lembaga kepada para anggota.

"Jadi ini cuma tanda penghargaan saja dan tidak nilainya cuma pada penghargaan saja tidak ada barang yang ini bukan sesuatu hal yang mahal gitu. Letak mahalnya bukan di harganya tapi di dedikasi dan kesetiannya. Kan tadi panja memutuskan pokoknya barangnya enggak boleh mewah mewah ndak boleh wah wah," kata dia.

"Ya kalau mau perak, perak, atau perunggu apalah yang murah-murah aja dan itu pin seperti biasa seperti pin yang dijual di koperasi itu aja," jelas Willy yang bertugas sebagai ketua panja aturan tersebut.

Perihal pin penghargaan ini, Willy mengaku bukan sebagai sesuatu yang baru. Sudah ada sejak periode DPR sebelumnya.

"Ada kok periode sebelumnya juga ada. Jadi ini kemarin pas rapim diusulkan," sambungnya.

Penghargaan ini akan berupa pin dan piagam bagi para anggota DPR RI. Benda-benda itu akan diserahkan pada paripurna akhir.

"Penyerahannya pas paripurna, paripurna penutupan," tutup Willy.


Comments