18 days ago
Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, tersenyum saat ditahan Kejaksaan Agung pada akhir Oktober 2024 lalu. Kala itu, ia langsung ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor gula.
Saat dibawa ke mobil tahanan, Tom Lembong selalu tersenyum. Seraya berkata, "Menyerahkan semua kepada Tuhan Yang Maha Kuasa."
Tom Lembong pun bercerita makna di balik senyumnya itu. Dia menuliskan testimoni mengenai peristiwa saat dia ditetapkan sebagai tersangka kemudian ditahan. Testimoni ditulis tangan dalam kertas yang ditandatangani Tom Lembong pada 18 November 2024.
Tulisan itu kemudian turut menjadi bukti praperadilan yang diajukan Tom Lembong dan diserahkan kepada Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (20/11).
Dalam tulisannya, Tom Lembong bercerita soal pemeriksaannya pada 29 Oktober 2024. Kala itu, dia diperiksa Kejagung sebagai saksi. Namun, belakangan, pada hari yang sama, ia langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Tom Lembong mengaku syok, tertekan, bingung. Dalam kondisinya itu, ia mengaku hanya ikuti permintaan Kejagung. Termasuk saat diminta meneken persetujuan didampingi pengacara yang disediakan Kejagung. Karena awalnya diperiksa sebagai saksi, Tom Lembong tidak didampingi pengacaranya sendiri.
Tom Lembong semakin tertekan saat diperiksa kesehatannya oleh tim dokter sesaat sebelum penahanan. Ia kemudian dipakaikan rompi tahanan dan borgol lalu digiring ke mobil tahanan. Ketika itu, Tom Lembong teringat pesan dari istrinya.
"Pada saat saya melihat borgol yang akan dipasangkan pada tangan saya, tiba-tiba saya ingat imbauan istri saya: "Tetaplah bersinar untuk kita semua, apa pun keadaannya". Maka saya memutuskan untuk senyum dan senyum terus, sampai tiba di rumah tahanan di Salemba," tulis Tom dalam surat testimoni.
Tom Lembong dijerat sebagai tersangka oleh Kejagung terkait kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan pada 2015-2016. Kejagung menyebut perbuatan Tom Lembong merugikan negara hingga Rp 400 miliar karena keuntungan yang harusnya diterima BUMN, menjadi diterima swasta.
Tom Lembong kemudian mengajukan praperadilan. Meminta status tersangkanya dibatalkan.