Sidang putusan terhadap Panca Darmansyah digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/9/2024). Panca adalah terdakwa pembunuhan terhadap empat anak kandungnya sendiri di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada Desember 2023 lalu.
Dalam sidang itu, majelis hakim memvonis Panca Darmansyah dengan hukuman mati. Ia dinilai terbukti melakukan pembunuhan berencana.
"Menjatuhkan hukuman pidana mati terhadap Terdakwa," ujar Ketua majelis hakim, Sulistyo Muhamad Dwi Putro di ruang sidang PN Jakarta Selatan, Selasa (17/9/2024).
Vonis ini sesuai dengan tuntutan jaksa. Hakim menyatakan tidak ada hal yang meringankan dalam perbuatan Panca.