Gus Irfan Jelaskan Pembagian Kuota Haji per Provinsi: Tiap Tahun Ada Perubahan

8 days ago

Menunaikan ibadah haji ke Tanah Suci Foto: Shutterstock

Menteri Haji dan Umrah Mochammad Irfan Yusuf menjelaskan alasan terjadinya penurunan kuota haji untuk Jawa Barat dan kenaikan signifikan untuk Jawa Timur pada penyelenggaraan haji 2026.

Ia menuturkan, pembagian kuota kini sepenuhnya mengikuti amanat Undang-Undang dengan mengacu pada data antrean.

"Jadi, kuota ini kita tetapkan sesuai dengan amanah Undang-Undang menggunakan dasar antrean, dan memang terbukti bahwa Jawa Timur itu antreannya dari 5,4 juta antrean (nasional), Jawa Timur itu ada 1,2 juta. Jawa Tengah ada 900 ribu, Jawa Barat 700 ribu," kata Gus Irfan saat ditemui di Kantor Kementerian Haji dan Umrah, Jakarta Pusat, Rabu (26/11).

Ia menjelaskan selama ini Jawa Barat mendapatkan alokasi terbesar, sehingga ketika aturan dikembalikan pada mekanisme Undang-Undang, penurunan menjadi tak terhindarkan. Namun, ia menegaskan angka tersebut bersifat dinamis dan bisa berubah tiap tahun.

"Tapi ini bukan angka yang mati, terus seperti itu, pasti tiap tahun ada perubahan," ucapnya.

Ia memaparkan pergeseran komposisi kuota juga dipengaruhi oleh tahun pendaftaran jemaah yang kini tengah memasuki masa keberangkatan.

"Jawa Barat tahun ini yang berangkat adalah mereka yang mendaftar pada tahun 2013 dan 2014. Sementara Jawa Timur yang mendapatkan kenaikan cukup signifikan, mereka yang berangkat tahun ini adalah mereka yang mendaftar pada tahun 2011 dan 2012," kata Gus Irfan.

Menteri Haji dan Umrah, Mochamad Irfan Yusuf (kiri) dengan Sekjen KPK Cahya Harefa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (3/10/2025). Foto: Jonathan Devin/kumparan

Menurutnya kebijakan baru ini bertujuan menyamakan masa tunggu jemaah di seluruh Indonesia

"Dengan perubahan pola pembagian kuota ini, kita harapkan dan kita pastikan bahwa nanti masa tunggu jemaah akan sama. Dari Aceh sampai Papua akan sama, 26,4 tahun semua," imbuh dia.

Selama pembagian kuota masih mengikuti pola lama, ia mengatakan akan terjadi ketimpangan signifikan antardaerah.

"Hari ini, dengan penggunaan pembagian (seperti) tahun kemarin, ada ketimpangan. Sulawesi Selatan ada yang 47 tahun (masa tunggu), tapi di beberapa daerah ada yang 18 bahkan ada yang 16 tahun," terangnya.

Gus Irfan juga menyoroti dampak ketimpangan masa tunggu terhadap keadilan nilai manfaat yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

"Dan ini akan berefek pada ketidakadilan pada Nilai Manfaat yang diberikan oleh BPKH (subsidi). Mereka yang mengantre 40 tahun mendapatkan nilai manfaat atau subsidi yang sama dengan mereka yang mengantre 18 tahun. Itu sangat tidak adil. Karena itu dengan masa tunggu yang sama, maka mereka mendapatkan nilai manfaat atau subsidi yang sama," tandas dia.


Comments