Informasi Besaran Pajak Mobil Listrik beserta Tata Cara Menghitungnya

20 days ago

Ilustrasi pajak mobil listrik. Sumber: pexels.com

Selama beberapa tahun belakangan ini, semakin banyak masyarakat Indonesia yang tertarik untuk memiliki mobil listrik. Namun, sebelum membelinya, salah satu informasi penting yang wajib diketahui adalah soal besaran pajak mobil listrik.

Sebagai jenis mobil yang terbilang baru, tentu besaran pajak yang dibebankan pada mobil listrik berbeda dengan mobil konvensional. Jadi, sebelum memutuskan untuk membeli kendaraan roda empat ini, maka harus mengetahui masalah pajak terlebih dahulu.

Besaran Pajak Mobil Listrik dan Tata Cara Menghitungnya

Ilustrasi pajak mobil listrik. Sumber: pexels.com

Mengutip dari buku Bumi yang Terakhir, Arya Indy Putra, Dafiq Febariali Shal, Gabrielle Claresta Zou (204:129), pada awalnya, visi mobil listrik adalah untuk mengurangi polusi emisi karbon yang dihasilkan oleh mobil berbahan bakar fosil sebagai sumber energi yang terbatas.

Menariknya, saat ini mobil listrik justru semakin diminati oleh masyarakat Indonesia. Jadi, tidak heran jika kini mulai banyak brand mobil listrik yang masuk ke pasar Indonesia.

Lantas, salah satu pertanyaan yang sering ditanyakan sebelum membeli jenis mobil ini adalah berapa besaran pajak mobil listrik? Berikut ini adalah besaran tarif pajak terbaru untuk mobil listrik yang perlu diketahui.

  • Pajak Mobil Listrik: Menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2021 Pasal 10 dan 11, mobil listrik akan dikenai pajak sebesar 10% dari tarif normal. Kebijakan ini berlaku untuk kendaraan baik pribadi maupun umum.
  • PPN: Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 8 Tahun 2024, pembelian mobil listrik hanya dikenakan PPN sebesar 1% dari harga jual.
  • Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB): Mobil listrik dikecualikan sebagai objek PKB dan BBNKB yang mulai berlaku di tahun 2025.

Agar lebih memahaminya, berikut adalah cara menghitung tarif tahunan pajak mobil listrik secara umum yang dapat disimak.

Sebuah mobil listrik dengan harga Rp317.000.000 dan memiliki Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) sebesar Rp181.000.000.
Secara normal, mobil tersebut dikenai pajak tahunan sebesar PKB = NJKB x 2% = Rp181.000.000 x 2% = Rp3.620.000. Namun, karena mobil listrik mendapat insentif dari pemerintah, maka PKB yang harus dibayarkan hanyalah 10% dari total, yakni sebesar Rp362.000.

Baca Juga: Sanksi Telat Lapor SPT bagi Para Wajib Pajak

Demikian ulasan besaran pajak mobil listrik dan tata cara menghitungnya.

Kumparan New Energy Vehicle Summit 2025 akan digelar pada Selasa, 6 Mei 2025, di MGP Space, SCBD Park. Forum diskusi ini menghadirkan para pemangku kepentingan, termasuk pemimpin industri, profesional, dan perwakilan pemerintah, untuk berdiskusi serta berbagi wawasan mengenai masa depan industri otomotif berkelanjutan. Daftar sekarang di: https://kum.pr/nev2025. (Anne)


Comments