Kedaulatan “Semu”, Fenomena Politik Venezuela, Irak, dan Libya

15 hours ago

Orang-orang mengibarkan bendera Venezuela raksasa saat mereka berpartisipasi dalam demonstrasi mendukung Presiden Venezuela Nicolas Maduro di alun-alun Cinelandia di Rio de Janeiro, Brasil, Senin (5/1/2026). Foto: Mauro Pimentel/AFP

Kedaulatan negara merupakan salah satu prinsip fundamental dalam sistem internasional modern yang berakar pada Perdamaian Westphalia 1648. Prinsip ini menegaskan bahwa setiap negara memiliki otoritas tertinggi atas wilayah dan urusan domestiknya tanpa campur tangan pihak eksternal.

Dalam teori hubungan internasional, kedaulatan diposisikan sebagai fondasi legal dan normatif yang menjamin kesetaraan antarnegara dalam sistem global yang ‘anarkis’.

Namun, dalam praktik politik global kontemporer, kedaulatan sering kali tidak bermakna berkuasa secara absolut. Intervensi negara-negara besar—khususnya Amerika Serikat terhadap negara-negara yang dianggap bertentangan dengan kepentingannya—memunculkan kritik terhadap apa yang dapat disebut sebagai kedaulatan “semu”.

Istilah yang merujuk pada kondisi di mana kedaulatan hanya diakui secara formal, tetapi dilanggar secara substantif melalui tekanan politik, ekonomi, dan militer.

Ilustrasi bendera Amerika Serikat. Foto: AP Photo/ Pamela Smith

Amerika Serikat—sebagai kekuatan hegemonik pasca Perang Dingin—kerap memposisikan dirinya sebagai penjaga demokrasi, hak asasi manusia, dan stabilitas global. Namun, narasi normatif tersebut sering kali berkelindan dengan kepentingan strategis, khususnya yang berkaitan dengan akses terhadap sumber daya alam, pengaruh geopolitik, dan dominasi ekonomi global.

Dalam konteks ini, intervensi menjadi instrumen kebijakan luar negeri yang dilegitimasi melalui diskursus moral dan keamanan.

Kasus Venezuela yang terbaru misalnya, secara jelas memperlihatkan bagaimana kedaulatan negara dipertaruhkan dalam politik global. Venezuela—sebagai negara dengan cadangan minyak terbesar di dunia—menjadi sasaran tekanan politik, sanksi ekonomi, dan delegitimasi pemerintahan.

Tuduhan terhadap Maduro sebagai pemimpin otoriter sering dijadikan dasar justifikasi untuk intervensi tidak langsung, yang oleh banyak analis dinilai berkaitan erat dengan kepentingan energi dan geopolitik Amerika Serikat.

Presiden Venezuela Nicolas Maduro tiba Heliport Downtown Manhattan menuju Gedung Pengadilan Daniel Patrick Manhattan untuk menjalani sidang di Kota New York, Amerika Serikat, Senin (5/1/2026). Foto: Eduardo Munoz/REUTERS

Penangkapan Presiden Nicolás Maduro melalui operasi militer AS menimbulkan persoalan serius dalam hukum internasional. Prinsip non-intervention dan sovereign immunity yang secara normatif melindungi kepala negara dari yurisdiksi eksternal telah diabaikan. Hal ini menunjukkan bahwa kedaulatan negara tidak lagi bersifat universal, tetapi bersifat selektif dan tunduk pada relasi kekuasaan.

Preseden yang lebih ekstrem dapat dilihat pada invasi Amerika Serikat ke Irak pada tahun 2003. Dengan dalih kepemilikan senjata pemusnah massal dan ancaman terhadap keamanan global, Amerika Serikat menggulingkan rezim Saddam Hussein.

Fakta bahwa klaim senjata tersebut tidak pernah terbukti secara empiris memperkuat kritik bahwa invasi tersebut lebih didorong oleh kepentingan strategis, terutama kontrol atas cadangan minyak Irak.

Penangkapan dan eksekusi Saddam Hussein pascainvasi menjadi simbol runtuhnya kedaulatan Irak sebagai negara merdeka. Proses hukum yang berlangsung di bawah bayang-bayang pendudukan militer asing memunculkan pertanyaan mengenai independensi peradilan dan legitimasi hukum. Dalam konteks ini, kedaulatan Irak tidak hilang secara formal, tetapi terdegradasi secara substantif.

Presiden Irak Saddam Hussein disambut oleh Raja Hussein dari Yordania saat pemimpin Irak itu tiba untuk menghadiri KTT Arab darurat pada hari Minggu di Amman, 7 November 1987. Foto: REUTERS/Stringer JWH

Begitu pula dengan yang terjadi di Libya pada 2011 ketika negara tersebut dipimpin oleh Muammar Khadafi yang juga mencerminkan pola serupa. Intervensi NATO saat itu—yang dipimpin oleh Amerika Serikat dan sekutunya—dilakukan dengan legitimasi Resolusi Dewan Keamanan PBB atas dasar Responsibility to Protect (R2P).

Namun, transformasi intervensi dari perlindungan sipil menjadi perubahan rezim, menunjukkan bagaimana norma kemanusiaan dapat berfungsi sebagai instrumen politik kekuasaan.

Tumbangnya Muammar Khadafi tidak hanya mengakhiri kepemimpinannya, tetapi juga menghancurkan struktur negara Libya. Kekosongan kekuasaan pascaintervensi melahirkan konflik berkepanjangan, fragmentasi politik, dan instabilitas regional. Kondisi ini memperlihatkan bahwa pelanggaran kedaulatan atas nama kemanusiaan tidak selalu menghasilkan tatanan politik yang lebih baik.

Benarkah Ada Kedaulatan?



Fenomena yang terjadi di Venezuela, Irak, dan Libya mengindikasikan adanya hierarki kedaulatan dalam sistem internasional. Negara-negara kuat memiliki kapasitas untuk menegakkan kedaulatannya sendiri, sekaligus melanggar kedaulatan negara lain tanpa konsekuensi signifikan.

Peta Amerika Serikat dan Venezuela. Foto: AustralianCamera/Shutterstock

Sebaliknya, negara-negara berkembang atau lemah secara struktural sering kali berada dalam posisi rentan terhadap intervensi.

Dalam perspektif teori realisme, kondisi ini dipahami sebagai konsekuensi logis dari sistem internasional yang ‘anarkis’ di mana kekuasaan menentukan perilaku negara.

Namun, dari sudut pandang kritis dan pascakolonial, intervensi tersebut dapat dibaca sebagai bentuk imperialisme modern, yang tidak lagi berbentuk penjajahan langsung, tetapi melalui kontrol politik, ekonomi, dan keamanan.

Maka, istilah kedaulatan “semu” agaknya menjadi relevan untuk menggambarkan situasi di mana negara secara simbolik diakui sebagai entitas berdaulat, tetapi secara praktis tidak memiliki otonomi penuh dalam menentukan nasib politiknya. Kedaulatan menjadi bersyarat, tergantung pada keselarasan kebijakan negara tersebut dengan kepentingan kekuatan hegemonik global.

Ilustrasi logo PBB Foto: Reuters

Kritik terhadap praktik ini juga menyasar lembaga internasional yang seharusnya menjadi penjaga tatanan hukum global. Dewan Keamanan PBB, misalnya, sering kali dipandang tidak netral karena dominasi negara-negara dengan hak veto. Akibatnya, prinsip kedaulatan dan non-intervensi diterapkan secara inkonsisten dan politis.

Dalam konteks ini, penting untuk merekonstruksi pemahaman tentang kedaulatan sebagai prinsip yang tidak hanya bersifat legal-formal, tetapi juga substantif dan egaliter. Tanpa komitmen terhadap kesetaraan antarnegara, kedaulatan berpotensi menjadi konsep retoris yang kehilangan makna normatifnya.

Dengan demikian, kritik terhadap intervensi Amerika Serikat di Venezuela, Irak, dan Libya bukan semata-mata kritik terhadap kebijakan luar negeri suatu negara, melainkan refleksi atas krisis kedaulatan dalam sistem internasional kontemporer.

Istilah kedaulatan “semu” menegaskan bahwa selama relasi global masih didominasi oleh ketimpangan kekuasaan, kedaulatan negara akan tetap menjadi hak yang tidak sepenuhnya dimiliki oleh semua negara secara setara.


Comments