Kejati Jakarta Ciduk Wartawan Gadungan, Peras Pejabat Kejari Rp 5 Juta

20 days ago

Kejati Jakarta mengamankan seorang pria berinisial LSN yang diduga memeras jaksa di Kantor Kejati Jakarta, Rabu (28/5/2025). Foto: Istimewa

Kejaksaan Tinggi Jakarta menangkap LSN, seorang wartawan gadungan, pada Rabu (28/5). LSN diduga memeras seorang pejabat struktural Kejari Jakarta berinisial AR.

"Tim Intel Kejati DKJ telah mengamankan seorang dengan inisial LSN yang diduga telah melakukan pemerasan kepada pejabat struktural Kejati DKJ insial AR," kata Kasipenkum Kejati Jakarta, Syahron Hasibuan, kepada wartawan.

Syahron menjelaskan cara LSN memeras jaksa itu. Awalnya, LSN mengikuti persidangan salah satu perkara.

Ia lalu membuat tudingan seolah ada jaksa yang menyidangkan perkara itu bersekongkol dengan salah satu pejabat Bea Cukai. Ia menuding persekongkolan itu dilakukan agar tidak menetapkan salah seorang pihak menjadi tersangka.

"Membuat tuduhan dan intimidasi melalui WA, membuat berita di media massa, dan sarana unjuk rasa," ungkap Syahron.

"Sekitar tujuh kali membuat tulisan atau berita di media dan dua kali menggerakkan aksi unjuk rasa," tambahnya.

Ilustrasi Gedung Kejaksaan Agung RI. Foto: Shutterstock

Setelah melancarkan serangkaian aksi itu, pada Selasa (27/5) LSN menghubungi AR lewat WhatsApp.

Sehari kemudian, pada Rabu (28/5) sekitar pukul 11.30 WIB, LSN mendatangi kantor Kejati Jakarta dan bertemu dengan pejabat Kejati tersebut.

"Di depan kantor Kejati DKJ, LSN meminta uang Rp 5 juta. Setelah itu LSN berjanji tidak akan memberitakan lagi terkait penanganan perkara Bea Cukai yang ditangani oleh Jaksa TH," ucap Syahron.

Tak lama setelah itu, Tim Intelijen Kejati Jakarta langsung mengamankan LSN. Dari hasil penggeledahannya ditemukan barang bukti uang tunai Rp 5 juta yang diakui LSN berasal dari pejabat Kejati itu.

"Setelah dilakukan pemeriksaan awal, kemudian LSN dan barang bukti berupa HP yang berisikan pemerasan dan ancaman dari LSN kepada AR, serta rekaman suara yang berisikan ancaman dan permintaan uang dari LSN kepada pejabat struktural Kejati DKJ Jaksa AR," bebernya.

Pelaku dan barang bukti lalu diserahkan ke Polda Metro Jaya untuk diproses hukum lebih lanjut.


Comments