6 hours ago
Hi!Pontianak - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat (Kanwil Kemenkum Kalbar) melakukan koordinasi dan konsultasi dengan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU), Senin, 17 November 20225, untuk membahas sejumlah isu strategis bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum (AHU). Kegiatan yang berlangsung di kantor Ditjen AHU ini diikuti oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Kalbar Farida dan jajaran tim teknis dari unit pusat, termasuk Direktur Perdata Henry Sulaiman, Tim Kerja Notaris, Tim Kerja P2L, dan Tim Keuangan.
Pertemuan tersebut memfokuskan pembahasan pada tiga agenda utama: perubahan Perjanjian Kinerja (PK) bidang Pelayanan AHU, percepatan optimalisasi pendaftaran jaminan fidusia, dan pengisian matriks pemetaan pengawasan kepatuhan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ).
Dalam pembahasan PK, Ditjen AHU melalui P2/Biro Perencanaan menjelaskan bahwa indikator baru berupa tingkat pemahaman masyarakat terhadap layanan AHU dengan target indeks 3,20 merupakan instrumen nasional yang akan ditetapkan langsung oleh pusat. Kanwil bertindak sebagai pelaksana survei, sedangkan analisis dan pengolahan data dilakukan sepenuhnya oleh pusat. Saat ini instrumen survei, format kuesioner, dan metode penghitungan masih menunggu distribusi resmi dari unit pusat.
Sementara itu, Direktur Perdata, Henry Sulaiman, menyoroti permasalahan serius terkait ketidaksinkronan data jaminan fidusia antara akta notaris, AHU Online, SILANOK, dan data OJK. Ketimpangan data yang signifikan bahkan berpotensi menimbulkan nilai PNBP terhutang dalam jumlah besar sebagaimana menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Untuk menjawab persoalan tersebut, Ditjen AHU memperkuat integrasi lintas sistem bersama OJK dan RAPINDO guna memastikan pendaftaran fidusia menjadi lebih akurat, cepat, dan berbasis kepatuhan.
Pada agenda berikutnya, Ditjen AHU meminta Kanwil Kemenkum Kalbar segera membentuk Satgas Pengawas PNBP Fidusia sebagai bagian dari pelaksanaan kegiatan B11. Satgas wilayah nantinya akan melaksanakan rapat koordinasi, melakukan monitoring tingkat kepatuhan pendaftaran, serta mendukung pemadanan data fidusia di daerah dengan melibatkan OJK, APPI, MPD, dan MPW Notaris.
Dalam isu pengawasan PMPJ, pusat menegaskan bahwa format baku matriks pemetaan kepatuhan tetap mengacu pada pedoman resmi yang akan diterbitkan unit teknis. Data hasil rekapan risiko notaris yang telah disusun Kanwil tetap dapat digunakan untuk proses pengawasan tahun berjalan. Nantinya, laporan pengawasan akan diselaraskan dengan jadwal audit dan menjadi bagian dari evaluasi nasional tingkat kepatuhan notaris.
Dengan adanya kejelasan mengenai mekanisme pelaksanaan kinerja, optimalisasi data fidusia, dan format pengawasan PMPJ, Kanwil Kemenkum Kalbar diharapkan dapat memperkuat tata kelola layanan hukum serta memastikan seluruh proses berjalan selaras dengan kebijakan nasional.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Kalbar, Jonny Pesta Simamora, menyampaikan bahwa koordinasi ini menjadi langkah penting dalam memperkuat akurasi data, meningkatkan kepatuhan, dan mendukung optimalisasi PNBP. Ia menegaskan bahwa Kanwil siap menjalankan tindak lanjut sebagaimana arahan Ditjen AHU demi meningkatkan kualitas layanan hukum di Kalimantan Barat.