9 days ago
Pengadilan Agama Jakarta Pusat resmi memutus cerai pasangan Kimberly Ryder dan Edward Akbar. Keputusan tersebut diputuskan majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Pusat yang telah dibacakan secara e-Court.
"Perkara 916/Pdt.G/2024, dalam perkara Gugatan Cerai atas nama Kimberly Ryder melawan Edward Samallo (menyatakan) bahwa Perkawinan antara Penggugat dan Tergugat telah dinyatakan putus karena Perceraian," ujar putusan Pengadilan Agama Jakarta Pusat seperti dikutip kumparan, Jumat (29/11).
Selain memutus cerai keduanya, majelis hakim juga menolak gugatan rekonvensi yang sebelumnya diajukan Edward. Gugatan tersebut berkaitan dengan hak asuh kedua anaknya.
"Menyatakan gugatan Rekonvensi (gugat balik Edward) dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard)," ungkap putusan tersebut.
Lebih lanjut, majelis hakim juga memutuskan untuk tidak mengabulkan nafkah istri yang diajukan Kimberly. Hanya saja dalam putusan itu tak dijelaskan berapa nafkah yang diminta Kimberly.
"Bahwa Terkait Nafkah Istri Iddah, Mutah, Madhiyah, Kiswah, Maskan tidak dikabulkan," kata putusan itu.
Atas keputusan itu, baik Kimberly maupun Edward memiliki kesempatan untuk mengajukan banding. Banding bisa diajukan dalam tempo dua pekan setelah putusan dibacakan majelis hakim.
"Bahwa adapun Putusan tersebut tetap memberikan hak kepada Para Pihak untuk mengajukan upaya hukum Banding selama 14 hari dalam hal pihaknya tidak menerima hasil putusan Pengadilan Agama Jakarta Pusat tersebut," tandasnya.
Sebelumnya Kimberly Ryder mendaftarkan gugatan cerainya pada 12 Juli 2024 secara e-court. Gugatan cerai itu terdaftar dengan nomor 916/Pdtg/2024/PAJP.
Kimberly dan Edward telah menikah sejak tahun 2018. Dari pernikahan tersebut, keduanya telah dikaruniai dua orang anak.