12 hours ago
Wacana pemilihan kepala daerah melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kembali mengemuka dalam beberapa waktu terakhir. Alasan yang dikemukakan beragam, mulai dari efisiensi anggaran, stabilitas politik lokal, hingga tingginya ongkos politik dalam pilkada langsung yang dinilai tidak sebanding dengan manfaatnya.
Harus diakui, pilkada langsung memang menyisakan banyak persoalan, mulai dari politik uang, polarisasi sosial, hingga tingginya biaya kontestasi.
Namun, di balik argumen-argumen tersebut, muncul pertanyaan mendasar yang tidak boleh diabaikan: Apakah gagasan ini justru membawa kita mundur dari capaian demokrasi yang telah diperjuangkan sejak Reformasi?
Wacana Kepala Daerah Dipilih DPRD ini tidak hadir begitu saja. Ia menguat di tengah fase konsolidasi politik pasca-pemilu, ketika konfigurasi kekuasaan nasional dan daerah tengah ditata ulang.
Dalam situasi politik yang semakin pragmatis, sebagian elite melihat mekanisme pemilihan melalui DPRD sebagai jalan pintas untuk menyederhanakan kontestasi, meredam ketidakpastian, dan mengamankan stabilitas pemerintahan daerah.
Namun, pendekatan semacam ini berisiko menempatkan stabilitas elite di atas prinsip kedaulatan rakyat.
Pemilihan kepala daerah secara langsung oleh rakyat bukanlah kebijakan yang lahir tanpa proses sejarah. Ia merupakan koreksi atas praktik masa lalu, ketika kepala daerah dipilih oleh elite politik melalui DPRD, sebuah mekanisme yang terbukti sarat kepentingan, rentan transaksi politik, dan kerap menjauh dari aspirasi publik. Menghidupkan kembali sistem lama ini—betapa pun dibungkus dengan narasi efisiensi—patut dicermati secara kritis.
Pada masa Orde Baru, pemilihan kepala daerah melalui DPRD menjadi alat legitimasi kekuasaan pusat. Kepala daerah lebih banyak berperan sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat ketimbang representasi kepentingan rakyat di daerah. DPRD kala itu pun bukan institusi yang sepenuhnya bebas, melainkan berada dalam kendali kekuasaan eksekutif dan kekuatan politik dominan.
Praktik tersebut melahirkan kepala daerah yang minim akuntabilitas publik. Rakyat tidak memiliki ruang untuk menentukan siapa yang memimpin daerahnya, apalagi untuk mengevaluasi dan “menghukum” secara politik melalui mekanisme pemilihan. Reformasi 1998 kemudian membuka jalan bagi perubahan besar, termasuk desentralisasi dan demokratisasi di tingkat lokal.
Pilkada langsung yang diterapkan pasca-reformasi merupakan wujud pengembalian kedaulatan kepada rakyat. Ia menegaskan bahwa kepala daerah bukan “titipan elite”, melainkan pemimpin yang memperoleh mandat langsung dari warga. Mengembalikan pemilihan kepada DPRD berarti mengabaikan pelajaran penting dari sejarah demokrasi kita sendiri.
Dalam negara demokrasi, memilih dan dipilih adalah hak dasar warga negara. Pemilihan kepala daerah secara langsung menjadi instrumen utama untuk menjamin hak tersebut. Rakyat tidak hanya ditempatkan sebagai objek pembangunan, melainkan sebagai subjek yang berdaulat menentukan arah kepemimpinan daerahnya.
Pemilihan melalui DPRD—meskipun secara formal dilakukan oleh wakil rakyat—tidak selalu mencerminkan kehendak mayoritas warga. Dinamika politik di parlemen daerah kerap dipengaruhi oleh kompromi elite, kepentingan partai, bahkan transaksi politik jangka pendek. Dalam konteks ini, suara rakyat berisiko tereduksi menjadi sekadar angka kursi, bukan pilihan langsung atas figur pemimpin.
Lebih jauh, mekanisme ini berpotensi menjauhkan rakyat dari proses demokrasi lokal. Ketika partisipasi politik dipersempit, kepercayaan publik terhadap sistem demokrasi pun dapat terkikis. Kepala daerah yang lahir dari kesepakatan elite—alih-alih dari mandat publik—berpotensi memiliki legitimasi politik yang rapuh sejak awal masa jabatan.
Salah satu alasan utama yang kerap dikemukakan untuk mendukung pilkada melalui DPRD adalah penghematan anggaran. Tidak dapat disangkal, pilkada langsung membutuhkan biaya besar, baik dari sisi penyelenggaraan maupun pengamanan. Namun, menjadikan efisiensi anggaran sebagai dasar untuk memangkas hak politik rakyat adalah logika yang keliru dan berbahaya.
Efisiensi seharusnya dicari tanpa mengorbankan prinsip demokrasi. Salah satu alternatif yang realistis adalah menyelenggarakan pemilihan DPRD dan kepala daerah secara serentak, langsung oleh rakyat. Dengan desain pemilu yang lebih terintegrasi, biaya dapat ditekan, tahapan dipersingkat, dan beban anggaran negara dikurangi tanpa harus menarik kembali hak pilih warga.
Selain itu, pembenahan dapat dilakukan melalui pembatasan biaya kampanye, penguatan audit dana politik, transparansi pendanaan calon, dan penegakan hukum yang konsisten terhadap praktik politik uang. Langkah-langkah ini jauh lebih relevan untuk menjawab persoalan mahalnya pilkada dibanding mengganti mekanisme pemilihan itu sendiri.
Pengalaman pemilu serentak menunjukkan bahwa persoalan anggaran lebih banyak bersumber dari tata kelola dan perencanaan, bukan dari hak pilih rakyat. Artinya, yang perlu dibenahi adalah manajemen pemilu dan ekosistem politiknya, bukan demokrasi langsungnya.
Pendukung pilkada melalui DPRD kerap berargumen bahwa DPRD merupakan representasi rakyat, sehingga pemilihan oleh DPRD tetap dianggap demokratis. Namun, asumsi ini perlu diuji dengan kondisi faktual politik hari ini.
Tidak dapat dipungkiri, sebagian besar partai politik masih menghadapi krisis kaderisasi. Rekrutmen kepemimpinan lebih sering bertumpu pada popularitas, figur instan, atau kekuatan modal, ketimbang proses pembinaan kader yang matang dan berkelanjutan.
Dalam situasi seperti ini, keputusan politik di parlemen daerah tidak selalu lahir dari aspirasi konstituen, melainkan dari kalkulasi elite dan kepentingan jangka pendek.
Jika pemilihan kepala daerah diserahkan kepada DPRD dalam kondisi kelembagaan yang belum sepenuhnya sehat, risiko politik transaksional justru semakin besar. Demokrasi di daerah berpotensi berubah menjadi arena negosiasi tertutup, minim partisipasi publik, dan sulit diawasi secara transparan.
Demokrasi memang tidak pernah sempurna, termasuk pilkada langsung. Ia memiliki banyak catatan, mulai dari politik uang, polarisasi, hingga konflik sosial. Namun, kelemahan tersebut adalah alasan untuk memperbaiki, bukan membatalkan. Demokrasi tumbuh melalui koreksi dan pembelajaran, bukan dengan kembali ke sistem lama yang telah ditinggalkan.
Bagi para pengambil kebijakan, wacana pilkada melalui DPRD seharusnya dipandang sebagai alarm untuk memperkuat demokrasi lokal, bukan melemahkannya. Perbaikan regulasi, penguatan pengawasan, pendidikan politik warga, dan reformasi internal kelembagaan politik merupakan jalan yang jauh lebih konstruktif dibanding memangkas hak politik rakyat.
Pada akhirnya, pertanyaan mendasar yang perlu dijawab bukanlah soal murah atau mahalnya pilkada, tetapi: Di mana posisi rakyat dalam sistem demokrasi kita? Jika demokrasi benar-benar menempatkan kedaulatan di tangan rakyat, pemilihan kepala daerah secara langsung adalah fondasi yang harus dipertahankan—bukan dikorbankan atas nama efisiensi semu.