2 days ago
PMI asal Temanggung, SN (47), kini sudah diselamatkan Kepolisian Malaysia dari majikan yang selama 21 tahun menyiksa hingga tidak memberinya gaji. Kasus ini terungkap karena sang majikan dilaporkan ke polisi oleh anaknya sendiri.
Duta Besar RI untuk Malaysia Dato' Indera Hermono mengatakan, majikan atau pelaku sebetulnya memiliki pekerjaan yang bagus. Majikan disebut pernah menjadi direktur di sebuah pabrik dan kini bekerja sebagai karyawan biasa.
"Majikan ini dulunya kayak kerja direktur di pabrik. Tapi kalau kata polisi sekarang sudah pegawai biasa. Jadi punya anak, anak-anaknya disekolahkan di luar negeri. Dan yang melaporkan ini adalah anaknya yang sejak kecil dirawat (oleh SN)," kata Hermono kepada kumparan, Kamis (20/11).
Hermono melanjutkan, majikan atau pelaku kini ditahan tapi dengan jaminan. Sehingga, pelaku kini jadi tahanan rumah.
"Ditahan tapi boleh dengan jaminan uang. Kalau tidak salah 20 ribu ringgit (setara Rp 80 juta) jaminannya. Dia tidak boleh pergi jauh," ungkapnya.
Hermono mengatakan, SN bekerja di majikan yang sama selama 21 tahun. Selama itu pula SN disiksa, tidak bisa menghubungi keluarganya di Temanggung, dan tidak digaji.
"Sejak pertama kali kerja di tempat majikan yang sama selama 21 tahun. Dia dikurung enggak pernah keluar ke mana-mana, enggak pernah digaji, tidak berhubungan dengan keluarga, dan disiksa sampai bibirnya jadi sumbing karena disiram air panas hingga infeksi dan operasi. Gigi depan patah," kata Hermono.
SN yang diselamatkan Kepolisian Malaysia kini ditampung di rumah perlindungan selama penyelidikan kasus. KBRI Malaysia pun telah menunjuk pengacara yang akan mendampingi korban selama proses hukum berjalan.
"Kita sudah lapor ke pemerintah Malaysia melalui Kemlu minta penegakan hukum dilaksanakan, karena kita lihat sebagai suatu pelanggaran hak asasi manusia yang serius," tuturnya.
Hermono mengatakan, KBRI Malaysia meminta pengacara yang mendampingi SN agar majikannya dituntut pidana.
"Jadi kita tentu sudah sediakan lawyer, pertama untuk menuntut hak gaji selama 21 tahun, kemudian menuntut aspek pidana karena ada cacat fisik permanen. Kita tuntut kompensasi atas cacat fisik permanen. Kita juga minta majikan dikenakan pidana karena terjadi eksploitasi dan kekerasan," pungkasnya.