2 hours ago
Menkum Supratman Andi Agtas mengatakan, pemerintah memahami masih ada kelompok masyarakat yang menolak Revisi UU KUHAP. DPR dan pemerintah telah menyetujui RUU KUHAP. UU ini akan mulai berlaku 2 Januari 2026.
Meski begitu, Supratman mengajak masyarakat untuk objektif dalam melihat RUU KUHAP. Pembahasan di DPR sudah sangat terbuka.
"Jadi sekarang kan gini, penolakannya kita harus objektif. Tadi Pak Habib --Habiburokhman Ketua Komisi III-- sudah menjelaskan dan tim kami dengan dari pemerintah, belum pernah ada undang-undang yang dilakukan meaningful participation seperti halnya dengan KUHAP," kata Supratman di DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (18/11).
"Dari pemerintah, seluruh perguruan tinggi yang punya fakultas hukum di seluruh Indonesia, kami lakukan zoom untuk bisa memberi masukan," tutur dia.
Politikus Gerindra ini mengatakan, jika masih ada pihak yang menolak RUU KUHAP, menurutnya, ini merupakan hal biasa.
"Karena itu tadi beberapa usulan dari perguruan tinggi kemudian bahwa ada yang setuju, ada yang tidak setuju itu biasa," kata dia.
Supratman menuturkan, secara umum, KUHAP baru mementingkan perlindungan hak asasi manusia, restorative justice dan memberi kepastian terhadap dan perluasan untuk objek praperadilan.
"Nah ketiga hal itu, itu menghilangkan kesewenang-wenangan yang mungkin dulu pernah terjadi dan itu sangat baik buat masyarakat, termasuk perlindungan bagi kaum disabilitas," kata Supratman.
"Ini semacam miss opportunity aja gitu karena harusnya lebih diberikan lebih banyak kewenangan kepada pengadilan gitu untuk membuat... sebelum polisi bisa melakukan penangkapan gitu," tutur dia.
Supratman mengatakan, meski sudah disahkan, pemerintah masih harus membuat peraturan pemerintah untuk mengakomodir RUU KUHAP. Total ada 3 dan ini harus diselesaikan sebelum KUHAP berlaku.
"Ini KUHAP kan masih harus ada aturan pelaksanaannya. Ada PP yang kita mau percepat sampai dengan akhir tahun, karena itu mengejar pemberlakuan tanggal 2 Januari, ada tiga PP yang mutlak harus harus diselesaikan," kata Supratman.
Eks Ketua Baleg DPR ini menyebut, 3 PP ini mendesak dan harus segera diterbitkan. Ia menyebut semua terkait KUHAP.
"Semua --PP-- , pelaksanaan tentang KUHAP. Menyangkut semua karena ada ditentukan di situ, peraturan selanjutnya ditentukan oleh peraturan pemerintah," kata Supratman.