2 days ago
Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas memberikan penjelasan terkait pasal perzinaan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.
Ia menjelaskan, pasal tersebut bersifat delik aduan. Artinya, pasal tersebut bisa berjalan apabila ada laporan dari pihak keluarga terdekat yakni orang tua atau pasangan sah.
“Satu-satunya yang baru adalah karena kalau di KUHP yang lama itu hanya mengatur perzinaan yang dilakukan oleh salah satunya sudah berkeluarga pernikahan, ada hubungan pernikahan ya. Tapi di dalam KUHP yang baru itu juga ada yang terkait dengan anak, yang harus didelik,” ujar Supratman di Kantor Kemenkum, Jakarta pada Senin (5/1).
Meski begitu, Supratman menekankan poin penting tidak sembarang orang bisa melaporkan dugaan tindak pidana ini. Hak melapor dibatasi secara ketat hanya kepada pasangan sah atau orang tua.
“Tetapi kedua-duanya tetap adalah delik aduan. Jadi yang boleh mengadu adalah suami atau istri. Atau orang tua dari si anak,” kata dia.
Politikus Gerindra ini mengungkapkan perumusan pasal ini telah melalui proses yang panjang di DPR. Pasal ini merupakan jalan tengah dari berbagai pandangan yang ada saat pembahasan di parlemen.
“Ini perdebatannya pada saat pembahasan di DPR bersama dengan pemerintah sangat dinamis, ini perdebatan soal moralitas di antara partai-partai, baik yang berideologi partai-partai yang nasionalis maupun yang agama akhirnya lahir kompromi yang seperti ini,” ungkapnya.
“Tetapi intinya tidak mengubah dari KUHP yang lama. Jadi itu yang Pasal 284 di KUHP yang lama,” pungkasnya.