Motif Eks Sopir Bakar Rumah Hakim di Medan: Sakit Hati karena Dipecat

20 hours ago

Polrestabes Kota Medan tangkap empat pelaku yang terlibat dalam kasus kebakaran Rumah Hakim, Jumat (21/11/2025). Foto: Amar Marpaung/kumparan

Polrestabes Medan menetapkan FA sebagai tersangka kasus kebakaran rumah milik hakim Pengadilan Negeri Medan, Khamozaro Waruwu. FA merupakan mantan sopir pribadi Khamozaro sejak tahun 2021—ketika Khamozaro masih menjadi Ketua Pengadilan Negeri Rantau Prapat.

Kapolrestabes Medan, Kombes Jean Calvijn Simanjuntak mengungkapkan motif FA melakukan pembakaran karena merasa sakit hati dan dendam terhadap Khamozaro.

FA diberhentikan oleh Khamozaro pada pertengahan Oktober 2025. Hal ini menjadi alasan pemicu dalam kasus pembakaran.

Selain membakar, FA juga melakukan pencurian di rumah Khamazaro.

"Banyak alasannya, salah satunya itu (sakit hati dipecat korban)," kata Calvijn saat konferensi pers di Polrestabes Medan, Jumat (21/11).

Calvijn mengatakan, tidak ada alasan lain yang diungkapkan FA dalam aksinya membakar rumah itu, apalagi berkaitan dengan perkara yang tengah ditangani Khamozaro.

"Sampai saat ini penyidik belum menemukan faktor lain dan tidak menemukan ada sebab akibat peristiwa sebelumnya sehingga mengakibatkan peristiwa pencurian dan pembakaran terjadi," ujar Calvijn.

"Dengan menyimpulkan dari rangkaian panjang proses penyelidikan dan penyidikan di dalam frame criminal scientific investigation bahwa tersangka FA terang benderang melakukan pembakaran dan pencurian atas kesadaran dirinya sendiri dan sudah direncanakan," sambungnya.

Kini tersangka FA telah diamankan. Tersangka FA dikenakan Pasal 187 dan Pasal 363 Ayat 1 Ke-5 E Juncto Pasal 65 KUHP.

Selain FA, ada 3 tersangka lain yakni OHS, HS, dan MMA.

OHS memiliki kedekatan dengan hakim PN Medan. FA meminta OHS untuk memantau gerak-gerik hakim dan mendapat Rp 5 juta sebagai uang tutup mulut.

HS membantu FA menjual perhiasan ke toko emas. Sedangkan MMA penadah yang juga pemilik toko emas.

Kasus Pembakaran

Calvijn menjelaskan bahwa tersangka FA sudah merencanakan aksi pembakaran dan perampokan rumah hakim tersebut sejak 30 Oktober 2025.

“Sebelum terjadi kebakaran, tersangka FA merencanakan membakar rumah hakim dengan mengatakan kepada Simamora yang menjadi tersangka 2, ‘Mau ku rampok rumah bos itu dan ku bakar rumahnya,’” ujar Calvijn.

Calvijn menjelaskan, tersangka FA melakukan aksinya saat istri hakim, Wina Falinda, keluar rumah menggunakan mobil Toyota Fortuner sekitar pukul 09.36 WIB.

Ia mengatakan Wina meletakkan kunci di rak sepatu depan rumahnya. Lalu tersangka FA memantau rumah hakim dan posisi keberadaan hakim.

“Pukul 08.30 WIB, tersangka FA berangkat ke PN Medan, minum kopi, dan menemui sekuriti atas nama DP untuk menanyakan Pak Hakim berada di mana. Jadi tersangka memantau,” ucapnya.

“Pukul 09.30 WIB tersangka berangkat dari PN Medan menuju kompleks perumahan. Pukul 10.07 WIB tersangka memantau TKP, tidak langsung melakukan tindak pidana pembakaran,” sambungnya.

Polrestabes Medan merilis kasus pembakaran rumah hakim, Jumat (21/11/2025). Foto: Amar Marpaung/kumparan

Tersangka FA masuk ke rumah hakim sekitar pukul 10.17 WIB. Calvijn menyebut tersangka mengambil kunci pintu rumah yang ditinggalkan oleh istri hakim.

“Tersangka FA masuk dan mengambil kunci di rak sepatu. Fakta ditemukan pintu besi tidak dikunci sehingga tersangka membuka pintu kayu dengan kunci rumah yang ditinggalkan oleh istri korban di rak sepatu,” kata Calvijn.

Calvijn menuturkan, setelah tersangka masuk ke dalam rumah, ia menuju pintu kamar pribadi milik hakim dan membukanya secara paksa menggunakan obeng.

“Tersangka FA mencongkel pintu kamar yang dikunci dengan obeng yang dibawa dan sudah dipersiapkan. Begitu masuk menuju lemari pakaian milik istri korban,” imbuhnya.

Polrestabes Medan merilis kasus pembakaran rumah hakim, Jumat (21/11/2025). Foto: Amar Marpaung/kumparan

Tersangka FA mengambil perhiasan milik istri hakim yang berada di laci lemari pakaian. Lalu ia membakar kamar rumah hakim tersebut.

“Setelah berhasil mencuri, dilanjutkan proses pembakaran. Tersangka mengambil tisu bambu yang ada di dekat TV, kemudian membakar pertama kali bagian dalam lemari baju yang digantung, kemudian di sebelahnya (sisi kiri lemari), dan di bawah laci, kemudian tempat tidur,” jelas Calvijn.

Calvijn menyebutkan bahwa tersangka FA berhasil ditangkap pada Jumat (14/11) dan barang bukti berhasil diamankan.


Comments