14 days ago
Dalam beberapa bulan terakhir, dokumen panduan situasi darurat yang dipublikasikan ramai dibicarakan di Indonesia, terutama di media sosial. Dokumen berupa buku panduan—yang salah satunya menyarankan penyediaan paket siaga darurat 72 jam ini—dikirim langsung ke setiap alamat rumah di seluruh Belanda.
Sebagian narasi memaknainya sebagai tanda akan datangnya perang, eskalasi geopolitik, atau persiapan militer. Namun, cara pandang ini sesungguhnya tidak sepenuhnya benar dan menyederhanakan logika kebijakan yang melatarbelakanginya.
Penulis—sebagai pelajar yang tinggal di Belanda dan memiliki akses langsung terhadap dokumen kebijakan resmi berbahasa Belanda—memiliki gambaran yang justru jauh lebih jernih. Dokumen pemerintah yang beredar berjudul “Bereid je voor op een noodsituatie” (Bersiaplah Menghadapi Situasi Darurat) bukan berfokus pada narasi perang, melainkan pada pendekatan kebijakan berbasis mitigasi risiko.
Panduan situasi darurat di Belanda tidak dirancang untuk satu skenario ancaman tunggal. Sebaliknya, ia mencerminkan kerangka resiliensi dalam menghadapi berbagai jenis risiko. Dokumen tersebut secara eksplisit menyebutkan skenario seperti pemadaman listrik, serangan siber, atau banjir akibat hujan ekstrem.
Dalam kondisi seperti ini, sistem kehidupan sehari-hari dapat secara tiba-tiba berhenti berfungsi, seperti matinya aliran listrik dan air serta terputusnya akses internet.
Negara saat ini beroperasi dalam tatanan multi-risiko di mana ketidakpastian bersifat mutlak. Karena itu, kebijakan kesiapsiagaan tidak bersifat reaktif, tetapi preventif. Panduan yang diterbitkan pemerintah Belanda merupakan bagian dari kampanye nasional “Denk Vooruit” (Think Ahead), yang bertujuan membangun kesiapsiagaan masyarakat terhadap situasi darurat.
Yang menarik dari pendekatan Belanda adalah relasi negara-warga yang dibangun bukan melalui kontrol keras atau kepanikan media sosial, melainkan melalui pendekatan lunak (soft governance) berupa edukasi publik dan literasi kebijakan.
Pada akhirnya, hal ini akan menciptakan normalisasi sosial atas praktik kesiapsiagaan situasi darurat. Masyarakat bukan diposisikan sebagai objek perlindungan pasif, melainkan sebagai subjek aktif.
Logika utama dari mempersiapkan paket siaga darurat 72 jam sederhana, yaitu mempersiapkan diri bertahan sebelum pemerintah dapat mengambil langkah penanganan dan pemulihan setelah situasi darurat terjadi. Apabila sistem gagal secara nasional, pemulihan tidak akan terjadi secara serentak di semua tempat. Karena itu, masyarakat perlu memiliki kesiapan mandiri.
Dokumen panduan darurat Belanda memuat beberapa simulasi linimasa krisis.
Dalam 72 jam pertama, warga diharapkan mampu menjaga diri sendiri dan saling membantu melalui kesiapan paket darurat. Pada fase ini, negara belum dapat hadir secara merata. Namun setelah periode tersebut, negara mulai mampu mengorganisir bantuan dan distribusi informasi secara lebih sistematis.
Ini menunjukkan satu hal penting, yaitu kapasitas negara selalu terbatas pada fase awal krisis. Pemerintah Belanda justru mengakui keterbatasan ini secara terbuka. Ini bukan tanda kelemahan, melainkan tata kelola yang jujur dan fungsional.
Berdasarkan panduan resmi, warga dianjurkan melakukan tiga langkah: menyusun paket siaga darurat 72 jam, membuat rencana darurat keluarga, serta membangun solidaritas sosial dan saling membantu.
Hal yang menarik dicermati adalah berbagai panduan yang harus ada dalam paket siaga darurat 72 jam.
Disarankan seluruh perlengkapan disimpan dalam satu tas khusus yang siap dibawa jika harus evakuasi mendadak dan diperiksa setiap 6 bulan sekali.
Dengan frekuensi bencana yang terus meningkat akhir-akhir ini di Indonesia—seperti banjir, longsor, gempa, kebakaran hutan, kekeringan, cuaca ekstrem—muncul satu pertanyaan sederhana, tetapi mendasar:
Apakah kebijakan kebencanaan telah dibuat dan diimplementasikan secara merata di seluruh Indonesia?
Pertanyaannya: Apakah persiapan dan kesiapsiagaan seharusnya juga menjadi bagian dari budaya publik sehari-hari.
Pertanyaan ini dilontarkan bukan sebagai narasi ketakutan, kepanikan, bahkan narasi persiapan perang, melainkan sebagai refleksi dari pentingnya ketahanan dasar masyarakat terhadap situasi darurat.
Dalam dunia yang penuh disrupsi, pertanyaan utamanya bukan lagi "Apakah situasi darurat akan terjadi?" melainkan "Seberapa siap kita sebelum situasi tersebut itu datang?"
Kesiapsiagaan perlu menjadi bagian dari cara kita membangun masyarakat.