Perindo soal Putusan MK Hapus Ambang Batas Presiden: PT 20% Rusak Demokrasi

18 days ago

Gedung Mahkamah Konstitusi. Foto: Shutterstock

Wakil Ketua Umum Partai Perindo, Ferry Kurnia Rizkiyansyah, menyambut baik keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapuskan ketentuan presidential threshold melalui putusan perkara nomor 62/PUU-XXII/2024.

Ferry menilai keputusan ini sebagai langkah besar untuk memperkuat demokrasi Indonesia.

"Kami bersyukur dan mengapresiasi setinggi-tingginya putusan ini. Mahkamah Konstitusi telah menunjukkan jati dirinya sebagai the guidance of constitutional democracy, menjadi penuntun dalam menjaga konstitusi kita," ujar Ferry dalam keterangannya, Kamis (2/1).

Ferry menegaskan, sejak awal Partai Perindo telah memberikan dukungan terhadap penghapusan presidential threshold. Menurutnya, putusan MK ini merupakan kemenangan masyarakat sipil yang Perindo dukung dan apresiasi.

Peneliti Senior Network for Democracy and Electoral Integrity Ferry Kurnia pada diskusi akhir tahun Survei Nasional di Roda Tiga Cafe, Jakarta. Selasa (17/12). Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan

"Dalam sidang judicial review MK, Perindo secara tegas menyampaikan keterangan untuk mendukung penghapusan ketentuan ini. Alhamdulillah, masukan kami didengar oleh hakim MK" ucapnya.

Lebih jauh, Ferry menyoroti aturan presidential threshold selama ini menjadi hambatan bagi partai non-parlemen seperti Perindo, yang telah lolos verifikasi administratif dan faktual selama dua pemilu terakhir.

"Sebagai partai peserta pemilu, kami seharusnya memiliki hak setara untuk mencalonkan presiden. Presidential threshold justru menghambat proses demokrasi yang konstitusional," pungkas Ferry.


Comments