Polda Lampung Selamatkan Kerugian Negara Rp 37,3 Miliar dari Kasus Peredaran BBL

15 Oct

Dirpolairud Polda Lampung, Kombes Pol Boby Pa'ludin Tambunan. | Foto: Sinta Yuliana/Lampung Geh

Lampung Geh, Bandar Lampung - Ditpolairud Polda Lampung berhasil menyelamatkan kerugian negara Rp 37,1 milliar dari pengungkapan kasus peredaran Benih Bening Lobster (BBL) ilegal.

Hal tersebut diungkapkan oleh Dirpolairud Polda Lampung, Kombes Pol Boby Pa'ludin Tambunan saat konferensi pers, Selasa (15/10).

"Dari pengungkapan kasus BBL di Desa Bumi Kencana, Kecamatan Seputih Agung, Lampung Tengah, Polisi menemukan 747 kantong berisi 149.400 ekor benih lobster. Dari ungkap kasus itu, kami berhasil menyelamatkan 37,1 milliar kerugian negara," katanya.

Benih lobster yang berhasil diamankan. | Foto: Sinta Yuliana/Lampung Geh

Boby mengatakan selain 149.400 ekor benih lobster, Polisi juga mengamankan 14 pelaku, 7 tabung oksigen besar, 32 karung plastik putih, 25 dus toples putih kecil, 1 karung plastik hitam, 1 dus alumunium foil, 15 roll plastik pembungkus, 4 kulkas, 2 frizer, 2 oksigen kecil, 4 blower dan 2 genset.

14 tersangka yang berhasil diamankan. | Foto: Sinta Yuliana/Lampung Geh

"14 tersangka itu bernama Muhammad Rizal (34), Winarto (36), Soleh (34) warga Trenggalek Jawa Timur, Reza (32), Topan Efendi (28), Yogi Pratama (29) warga Bengkulu, Putra (36) warga Sumatera Barat, Nur Muhamad (27), Berli Handoko (33) warga Pringsewu, M. Rudi Asnadi (35), Muhammad Sani (36), Agung Kartadinata (39) warga Lampung Timur, Mohammad Jani (30) warga Lampung Tengah dan Arif Fauzi (33) warga Pringsewu," ucapnya.

Boby menjelaskan pengungkapan kasus itu berawal dari informasi adanya peredaran BBL dari pulau Jawa hendak dikirim ke pulau Sumatera tanpa surat izin yang sah.

Atas informasi itu, Subdit Gakkum Dit Polairud Polda Lampung langsung menuju lokasi di Desa Bumi Kencana, Kecamatan Seputih Agung, Lampung Tengah.

"Hasil pemeriksaan para tersangka telah melakukan operasi penyelundupan benih lobster itu selama satu bulan," ucapnya.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 92 Jo Pasal 88 UU RI No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang mengubah UU No. 45 Tahun 2009 tentang Perikanan. (Yul/Put)


Comments