Pria Penjaga Rumah di Bali Dibunuh Pacarnya yang Juga Pria, Motif Cemburu

21 days ago

Ilustrasi mayat. Foto: thanun vongsuravanich/Shutterstock

Polisi mengungkap motif pembunuhan penjaga rumah. Korban, yakni pria berinsial AA (54 tahun), ternyata dibunuh oleh pacarnya yang juga pria—berinisial MBW (33).

Motif pelaku membunuh korban diduga sakit hati lantaran korban tidak menepati janji memberikan uang, dan sekaligus memiliki kekasih gay lain.

"Motifnya adalah dendam pribadi yang berawal dari pelaku kecewa terhadap sikap korban yang tidak menepati janji untuk memberikan uang kepada pelaku, dan cemburu terhadap korban yang memiliki pria lain," kata Kasi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi, Rabu (28/5).

Dalam kasus ini, MBW mengajak keponakannya, berinisial TTL (24), menghabisi nyawa AA. MBW berjanji memberikan imbalan berupa sejumlah uang. Uang itu diperoleh dari tabungan AA.

"Pelaku menilai korban adalah orang kaya," katanya.

MBW dan TTL yang sudah berencana melakukan aksi pembunuhan itu datang ke sebuah rumah, tempat kerja AA, di Jalan Gurita, Kota Denpasar, Bali, pada Sabtu (25/5).

MBW dan AA kemudian beradu mulut tentang permasalahan uang dan hubungan asmara mereka. MBW kesal memilih diam dan memutuskan menunggu AA tertidur sehingga bisa melanjutkan rencana.

MBW memukul dada AA dengan sebuah batu cobek saat AA tertidur lelap di kamar. Sementara itu, TTL memiting tubuh AA dari belakang. AA terbangun dan melawan kedua pelaku.

MBW kemudian memukul dengan balok dan kotak peti namun AA tetap berusaha melawan. MBW lalu memberikan sebuah pisau dan gunting kepada TTL. TTL selanjutnya menusuk kepala dan leher AA dengan gunting dan pisau. Hal ini menyebabkan AA tewas.

Kedua pelaku kemudian membungkus tubuh AA dengan selimut. Mereka menyeret tubuh AA ke kamar mandi dan membersihkan noda darah di kasur dan area kamar.

"Untuk meninggalkan jejak, pelaku lalu membeli dan menyiram bensin di tubuh korban untuk membakar korban di dalam kamar mandi," katanya.

Kedua pelaku lalu kabur ke Bondowoso, Jawa Timur.

Kedua pelaku berhasil ditangkap pada Senin (26/5). Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 340 dan 338 KUHP, dengan ancaman dihukum 15 tahun hingga seumur hidup.

Jasad AA ditemukan teman dari pemilik rumah karena AA tak merespons saat dihubungi. Pemilik rumah merupakan WNA dan sedang berada di luar negeri.


Comments