Shane Lukas Lolos dari Bayar Restitusi Rp 120 Miliar, Hakim: Bukan Pelaku Utama

07 Sep 2023

Shane Lukas menangis usai divonis 5 tahun pada kasus penganiayaan terhadap David Ozora di Pengandilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (8/9/2023). Foto: Fitra Andrianto/kumparan

Terdakwa penganiaya David Ozora, Shane Lukas, lolos dari hukuman membayar restitusi. Hakim menilai Shane bukan pelaku utama dalam penganiayaan tersebut.

Dalam tuntutannya, jaksa penuntut umum meminta hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran biaya restitusi terhadap tiga terdakwa: Mario Dandy, Shane Lukas, dan Perempuan AG. Total nilainya Rp 120.388.911.030.

Atas tuntutan restitusi tersebut, pengacara Shane menilai hal itu mengada-ngada karena tidak berdasarkan fakta yang sebenarnya. Menurut pengacara, dasar tuntutan restitusi karena kondisi David tidak relevan. Sebab, David dinilai sudah kembali pulih, sudah melakukan aktivitas sebagaimana biasanya, serta telah aktif bersosialisasi dengan teman-teman dan kerabatnya.

Lantas, apa kata hakim?

"Menurut hemat majelis, oleh karena peran serta terdakwa bukanlah sebagai pelaku utama maka adalah adil apabila terhadap terdakwa tidak dibebankan restitusi," kata hakim membacakan pertimbangan vonis Shane Lukas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/9).

Shane Lukas menjalani sidang vonis kasus penganiayaan terhadap David Ozora di Pengandilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (8/9/2023). Foto: Fitra Andrianto/kumparan

Dalam vonisnya, hakim tetap menyatakan Shane Lukas bersalah. Shane dijatuhi hukuman 5 tahun penjara. Hakim menilai Shane terbukti bersama-sama Mario Dandy menganiaya David Ozora.

Pada perkara yang sama, Perempuan AG sudah terlebih dulu menjalani sidang. Ia dihukum 3,5 tahun penjara, tanpa dibebankan biaya restitusi.

Tinggal vonis Mario Dandy yang belum dibacakan. Vonis baru dibacakan pada Kamis siang, usai sidang Shane Lukas.


Comments