11 days ago
Suasana tegang terasa saat terdakwa Yudha Arfandi memberikan kesaksian dalam sidang kasus kematian Dante di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (29/8). Yudha dan salah satu anggota jaksa penuntut umum (JPU) sempat beradu argumen dengan nada tinggi.
Awalnya, JPU bertanya soal niat Yudha Arfandi yang pernah ingin menikahi Tamara.
"Saudara pernah mengajak Tamara menikah, kan? Waktu itu, saudara niatnya seperti apa?" tanya JPU.
"Sekali lagi saya tekankan, saya tidak pernah mengajak menikah. Yang selalu ingin menikah itu adalah Tamara. Tamara ingin saya menikahinya. Itu waktu akhir 2023," jawab Yudha.
Namun, JPU kembali mengulang keterangan ibu Tamara dan bukti rekaman telepon yang pernah diputar di persidangan sebelumnya.
"Berarti pernah, kan?" tanya JPU dengan nada tinggi.
"Iya, pernah. Tapi itu saya utarakan karena, ya, daripada kita berantem terus, ya, saya utarakan niat untuk menikah," ucap Yudha.
Mendengar jawaban Yudha, JPU naik pitam.
"Saudara jangan 'mencla-mencle' kalau jawab. Itu kan sama saja, namanya pernah!" bentak JPU.
Yudha hendak menimpali perkataan JPU lagi. Namun, majelis hakim melerai keduanya.
"Saudara terdakwa dan jaksa, tolong turunkan tensi. Ini kan pertanyaan sederhana saja, jadi tolong kita jaga suasana sidang," ucap hakim ketua bernama Immanuel Tarigan.
Hakim ketua juga mengingatkan Yudha agar menjawab dengan jujur dan konsisten.
"Apa pun jawaban saudara, tentu menjadi pertimbangan kami. Sekali lagi saya ingatkan, jawab dengan jujur. Jika iya, iya. Jika tidak, tidak," ucap Immanuel.
Sidang hari ini juga dihadiri oleh ibu mendiang Dante, Tamara Tyasmara. Tamara duduk di bagian kiri terdepan kursi pengunjung sidang.
Sesekali Tamara tertawa kecil saat mendengar jawaban Yudha. Tamara berpendapat bahwa yang dikatakan Yudha di persidangan kebanyakan bertolak belakang dari fakta.
"Bohong semua. Semuanya. Aku juga sudah kasih pernyataan di BAP, di persidangan, jadi nanti biar hakim aja yang menilai," tutur Tamara.
Dante meninggal dunia pada 27 Januari 2024 di kolam renang daerah Duren Sawit, Jakarta Timur.
Mantan kekasih Tamara, Yudha Arfandi yang kini berstatus terdakwa, diduga membenamkan Dante sebanyak 12 kali di dalam kolam sedalam 1,5 meter.
Yudha Arfandi didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Dante dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup.
Sementara dalam dakwaan sekunder, Yudha didakwa pasal 338 KUHP dengan sengaja merampas nyawa orang lain. Pada dakwaan kedua, Yudha disebut melakukan kekerasan pada anak.