24 Nov 2022
JawaPos.com – Irjen Pol Teddy Minahasa merasa dirinya dijadikan kambing hitam oleh AKBP Dody Prawiranegara dalam kasus penjualan narkoba. Yakni dengan menunjukkan pesan chat berisi perintah penyisihan 5 kilogram sabu dari Teddy.
Kuasa hukum Teddy, Hotman Paris mengungkapkan, chat tersebut dijadikan senjata oleh Dody. Seolah-olah perintah atasan. Sehingga terkesan Teddy memang memerintahkan penjualan narkoba.
“Ya kalau Teddy menyatakan justru si Dody melenceng. Dia memakai chat itu untuk melindungi diri, sesudah dia tertangkap. Seolah-olah perintah atasan,” ujar Hotman kepada wartawan, Kamis (24/11).
Pihak Teddy pun menyebut, saat ini ada 5 kilogram sabu yang disita oleh kejaksaan. Sehingga Teddy tak tahu asal usul sabu yang dijual.
Sedangkan, Teddy mengaku sudah meminta kepada Dody agar membatalkan proses penangkapan Linda.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menaikan status hukum para pelaku penjualan narkoba yang melibatkan Irjen Pol Teddy Minahasa. Seluruhnya kini berstatus tersangka, baik itu warga sipil maupun anggota polisi.
“Total ada 11 tersangka,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Mukti Juharsa kepada wartawan, Sabtu (15/10).
Kesebelas tersangka itu adalah HE, AR, AD, KS, J, L, A, AW, DG, D, dan TM. Dari 11 tersangka ini, lima di antaranya adalah polisi. Mereka adalah Irjen Teddy Minahasa, AKBP Dody Prawiranegara, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, dan Aipda AD.
Atas perbuatannya, Teddy dikenakan Pasal 114 Ayat (3) sub Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara.