25 Jan 2023
JawaPos.com – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami pengkondisian putusan oleh Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh. Hal ini didalami tim penyidik KPK, kepada pihak swasta Budiman Gandi Suparman, pada Selasa (24/1) kemarin.
“Selain itu didalami juga terkait dugaan isi putusan yang dikondisikan tersangka Gazalba Saleh,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (25/1).
Selain itu, Budiman juga didalami terkait dugaan perkara yang menjerat dirinya. Hal ini penting, untuk melengkapi berkas acara pemeriksaan.
“Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait kronologi perkara pidana pemalsuan dengan saksi sebagai pihak terdakwa saat itu,” ucap Ali.
Selain Budiman, penyidik KPK juga turut memeriksa seorang pegawai BUMN bernama Atmasari. Dia didalami pengetahuannya terkait kepemilikan rekening bank milik Gazalba Saleh.
“Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan kepemilikan rekening bank dari tersangka Gazalba Saleh,” tegas Ali.
Dalam kasus suap penanganan perkara di MA, KPK sudah menjerat 14 orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka yakni Hakim Agung Sudrajad Dimyati, Hakim Agung Gazalba Saleh, Prasetyo Nugroho (hakim yustisial/panitera pengganti pada kamar pidana MA sekaligus asisten Gazalba Saleh), Redhy Novarisza (PNS MA), Elly Tri Pangestu (hakim yustisial/panitera pengganti MA).
Kemudian Desy Yustria (PNS pada kepaniteraan MA), Muhajir Habibie (PNS pada kepaniteraan MA, Nurmanto Akmal, (PNS MA), Albasri (PNS Mahkamah Agung), Yosep Parera (pengacara), Eko Suparno (pengacara) Heryanto Tanaka (swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana), dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana).
Teranyar, KPK menjerat Hakim Yustisial atau Panitera Pengganti Mahkamah Agung (MA) Edy Wibowo (EW).