25 Nov 2022
JawaPos.com – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memastikan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) akan disahkan menjadi Undang-Undang, sebelum memasuki reses pada 16 Desember 2022. Hal ini setelah Komisi III DPR menyetujui agar RKUHP dibawa ke dalam sidang paripurna.
“Menurut hasil komunikasi dengan bu ketua DPR bahwa dalam waktu dekat kita akan rapim kan dan insya Allah sebelum kami memasuki masa reses di masa sidang ini, RUU KUHP akan disahkan di paripurna DPR,” kata Dasco di Kompeks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (25/11).
Politikus Partai Gerindra ini pun mengakui, pihaknya sudah menerima surat dari Komisi III DPR RI terkait permohonan pengesahan RKUHP.
“Surat dari Komisi III terkonfirmasi hari ini, sudah masuk ke Sekretariat Jenderal DPR RI,” papar Dasco.
Sebelumnya, Komisi III DPR RI menyetujui agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dibawa ke dalam sidang paripurna DPR RI. Dengan demikian, RKUHP akan segera disahkan menjadi Undang-Undang.
Pengambilan keputusan tingkat I ini diambil setelah rapat kerja bersama Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (24/11).
“Kami meminta persetujuan kepada anggota Komisi III dan pemerintah, apakah naskah RUU KUHP dapat dilanjutkan di tingkat kedua yaitu pengambilan keputusan RUU KUHP yang dijadwalkan pada rapat paripurna DPR RI terdekat. Apakah dapat disetujui?” tanya Wakil Ketua Komisi III DPR Adies Kadir.
“Setuju,” jawab para anggota Komisi III DPR. Mayoritas fraksi di DPR RI menyetujuinya, tetapi fraksi PKS menyetujui dengan catatan.
Adies menjelaskan, pemerintah telah mengakomodir sebagian besar masukan dari masyarakat terkait pasal-pasal krusial yang termuat dalam RKUHP. Hal ini setelah melakukan sosialisasi ke masyarakat, akademisi dan anggota dewan.
“Jadi, ada beberapa yang didrop, ada beberapa yang dihilangkan, ada beberapa yang disempurnakan,” ucap Adies.
Dia mengakui, masih ada beberapa masyarakat yang belum terpuaskan terkait kehadiran RKUHP. Namun, Adies meyakini, RKUHP tersebut yang ditunggu-tunggu untuk memberikan keadilan.
“Tidak membuat susah masyarakat daripada RUU kita yang lama. Paling tidak kolonialisasinya sudah dihilanhkan atau dihapus,” papar Adies.
Oleh karena itu, Adies menyampaikan Komisi III akan bersurat ke Pimpinan DPR RI agar RKUHP segera disahkan menjadi Undang-Undang dalam rapat paripurna. Sedianya, DPR RI akan menggelar rapat paripurna menjelang masa reses pada 16 Desember 2022.
“Tentunya kan besok dikirim surat, karena hari ini sudah selesai, besok Komisi III akan kirim surat ke pimpinan DPR,” pungkas Adies.