5 days ago
Sebanyak 13 asosiasi penyelenggara haji dan umrah mengaku menghormati proses hukum yang sedang berlangsung di KPK terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2024.
Asosiasi tersebut yakni Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri); Afiliasi Mandiri Penyelenggara Umrah dan Haji (AMPUH); Asosiasi Haji dan Umrah Republik Indonesia (Ashuri); Aliansi Pengusaha Haramain Seluruh Indonesia (Asphirasi); Aliansi Silaturahmi Penyelenggara Haji dan Umrah Azhari Indonesia (Asphuri).
Kemudian, Asosiasi Penyelenggara Haji Umroh dan In-Bound Indonesia (Asphurindo); Asosiasi Tour & Travel Muslim Indonesia (ATTMI); Asosiasi Kebersamaan Pengusaha Travel Haji Umrah (Bersathu); Gabungan Perusahaan Haji dan Umrah Nusantara (Gaphura).
Lalu, juga ada Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (Himpuh), Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri), Majelis Utama Travel Indonesia Arahan Haji dan Umrah (Mutiara Haji), dan Sarikat Penyelenggara Umroh & Haji Indonesia (Sapuhi).
"Kami 13 asosiasi sudah bersepakat untuk tidak membahas hal-hal yang saat ini sedang berkembang isunya di Indonesia. Mengenai isu kuota tambahan kami tidak akan membahas hal itu," kata Sekjen Amphuri, Zaky Zakaria Anshary, dalam konferensi pers di Masjid Sunda Kelapa, Jakarta Pusat, Rabu (13/8).
"Tapi, kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan tentunya. Oleh karena itu, kami ingin tetap fokus kepada perjuangan bagaimana kita bisa memperjuangkan ekosistem umrah haji ini," jelas dia.
Adapun KPK tengah mengusut dugaan korupsi kuota haji 2024. Diduga, ada pembagian kuota antara haji reguler dan khusus yang tak sesuai dengan aturan.
Kuota yang dibagi tak sesuai aturan itu merupakan kuota tambahan yang diberikan pemerintah Arab Saudi. Total, Indonesia mendapat 20 ribu kuota haji tambahan.
Seharusnya, dari kuota tambahan itu haji khusus hanya bisa mendapat bagian 8 persen. Namun pada pelaksanaannya, kuota haji reguler dan khusus malah dibagi rata.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan ada lebih dari 100 travel yang mendapat jatah kuota haji khusus itu.
"Travel itu tidak cuma satu. Puluhan, bahkan kalau tidak salah lebih dari 100 gitu ya," kata Asep kepada wartawan, Selasa (12/8) kemarin.
Asep menjelaskan, kuota itu dibagikan lebih banyak untuk travel-travel besar. Sementara travel kecil hanya mendapat sedikit.
"Mungkin kalau travel-travel yang besar dapatnya lebih besar, lebih banyak gitu ya," ungkap Asep.
Dari hasil penyidikan sementara, ada 10 travel yang mendapat keuntungan paling besar dari jatah kuota haji khusus itu.
Akan tetapi, belum dijelaskan lebih lanjut siapa saja travel yang dimaksud KPK.
Saat ini, KPK memang tengah melakukan penyidikan terkait perkara kuota haji 2024. Dari hasil penghitungan sementara, kerugian negara yang disebabkan kasus ini mencapai lebih dari Rp 1 triliun.
Kerugian itu timbul akibat perubahan jumlah kuota haji reguler menjadi khusus. Hal itu menyebabkan dana haji yang seharusnya bisa didapat negara dari jemaah haji reguler, malah mengalir ke pihak travel swasta.
KPK juga telah mencegah 3 orang bepergian ke luar negeri. Mereka adalah eks Menag Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut; mantan stafsus Menag, Ishfah Abidal Aziz; dan bos travel Maktour, Fuad Hasan Masyhur.
Yaqut melalui juru bicaranya, Anna Hasbie, menyatakan menghormati dan akan mengikuti proses hukum.
Teranyar, dalam penyidikan kasus ini, KPK tengah menggeledah Kantor Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) Kemenag.
Belum ada tanggapan atau komentar dari Kemenag maupun pihak Ditjen PHU terkait penggeledahan tersebut.