12 hours ago
Satreskrim Polres Gresik menetapkan dua orang tersangka terkait kasus aplikasi mata elang (matel) alias debt collector bernama “Gomatel-Data R4 Telat Bayar”. Operasional aplikasi tersebut berpusat di Kabupaten Gresik, Jawa Timur.
Kasat Reskrim Polres Gresik, AKP Arya Widjaya, mengatakan penetapan dua tersangka ini dilakukan setelah pihaknya mengamankan empat orang pada Rabu (17/12).
“Dari hasil penyidikan, telah ditetapkan dua orang tersangka atas nama FEP dan MJK,” ujar Arya kepada kumparan, Jumat (19/12).
Arya menyampaikan, dari hasil pemeriksaan, FEP dan MJK diduga telah memperjualbelikan data debitur melalui aplikasi tersebut. Polisi menemukan sebanyak 1,7 juta data debitur yang disebarluaskan tanpa izin.
Namun, Arya belum menerangkan secara detail peran dari kedua tersangka tersebut. Begitu pula status dan peran dua orang lainnya yang sempat diamankan.
“FEP dan MJK mengungkap data pribadi orang lain dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau merugikan orang lain dengan cara memperjualbelikan data debitur melalui pembuatan aplikasi ‘Go Matel R4’,” ucapnya.
Atas perbuatannya, FEP dan MJK disangka melanggar Pasal 32 ayat (2) juncto Pasal 48 ayat (2) UU ITE dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara, serta Pasal 65 ayat (1) juncto Pasal 67 ayat (1) UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP) dengan ancaman hukuman penjara lima tahun.
Ia menambahkan, “Gomatel-Data R4 Telat Bayar” merupakan aplikasi berbasis langganan yang dapat diakses secara umum.
“Bagi pengguna yang berlangganan aplikasi tersebut, mereka dapat mengakses data debitur yang belum lunas dan kerap digunakan oleh DC ilegal sebagai dasar untuk merampas kendaraan seseorang,” katanya.