4 Bulan Beraksi, 11 Pelaku Judi Online di Tangerang Raup Untung Hingga Rp 10 M

30 Apr

Pers rilis kasus judi online di Polda Metro Jaya, Selasa (30/4/2024) Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan

Polda Metro Jaya mengamankan 11 pelaku terkait aktivitas judi online. Mereka diamankan di sebuah rumah yang berada di kawasan Teluk Naga, Kabupaten Tangerang.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra, mengatakan aktivitas judi online itu sudah beroperasi selama empat bulan.

Selama empat bulan beroperasi, omzet atau keuntungan yang diperoleh dari judi online itu mencapai Rp 10 miliar.

"Omzet yang dicapai kurang lebih selama mereka beroperasi selama empat bulan itu mencapai Rp 10 miliar," kata dia dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Selasa (30/4).

Pers rilis kasus judi online di Polda Metro Jaya, Selasa (30/4/2024) Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
Pers rilis kasus judi online di Polda Metro Jaya, Selasa (30/4/2024) Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan

Pengungkapan aktivitas judi online tersebut bermula dari laporan masyarakat yang diterima polisi. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan mendapat informasi adanya situs judi online dengan nama cuaca77.

Dalam situs tersebut, lanjut Wira, ditawarkan sejumlah permainan seperti slot, live kasino, tembak ikan, lotre, hingga sabung ayam. Apabila hendak bermain, para pengunjung situs diminta untuk membuat akun terlebih dahulu. Akun itu nantinya digunakan untuk login melalui situs cuaca77.

"Dalam penyelenggaraan para pemain harus mendaftar terlebih dahulu untuk mendapatkan akun yang nantinya bisa dipakai untuk mengakses judi online," ucap dia.

Setelah login, kata Wira, para pemain diarahkan untuk mendepositokan sejumlah uang dengan cara ditransfer melalui rekening bank atau e-wallet. Adapun minimal uang yang dapat didepositokan yakni senilai Rp 25 ribu. Jika menang, maka pemain dapat melakukan penarikan dengan mengisi kolom withdraw di situs.

"Yang menentukan kemenangan atau kekalahan by system yang sudah di-setting di website cuaca77 tersebut," ucap dia.

Wira menyebut 11 pelaku yang diamankan itu berinisial M, H, GSW, GRW, MWS, GSL, HAR, RRUS, AR, R, dan YAO. Tiap pelaku mempunyai perannya masing-masing dalam menjalankan bisnis judi online tersebut. Namun, yang paling berperan penting yakni pelaku M dan H.

"Peran daripada dua orang itu selaku pengelola yaitu bertugas menyediakan website kemudian menyediakan tempat atau kantor kemudian menyiapkan peralatan, menyiapkan sarana dan prasarana kemudian merekrut dan melakukan pelatihan pada para karyawan," ujar dia.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti dalam pengungkapan tersebut seperti kartu ATM, CPU, hingga laptop. Akibat perbuatannya, para pelaku disangkakan Pasal 303 KUHP, Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 2 UU Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Transaksi Informasi dan Elektronik dan atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 juncto Pasal 2 ayat 1 huruf T dan Z UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.

"Pada saat sekarang ini kami sudah melakukan koordinasi dengan Kemenkominfo untuk memblokir website tersebut sehingga website tersebut saat ini sudah tidak dapat diakses kembali," kata dia.


Comments