29 Jul
MANADO - Sebanyak tujuh orang ditangkap polisi saat akan melakukan transaksi penjualan sepeda motor hasil pencurian di Kota Manado, Sulawesi Utara (Sulut). Mereka ini juga diduga sebagai pelaku pencurian motor-motor tersebut.
Kapolresta Manado, Kombes Pol Julianto Sirait melalui Kasi Humas, Ipda Agus Haryono, menyebutkan jika penangkapan para terduga pelaku ini dilakukan di Terowongan Jalan Ringroad Manado, Minggu (27/7).
Saat itu, polisi mendapatkan informasi dari masyarakat jika akan terjadi proses transaksi motor yang diduga hasil curian di tempat tersebut.
Tim Rayon gabungan langsung bergerak menuju lokasi Terowongan Jalan Ringroad, dan berhasil menemukan tujuh orang yang diduga pelaku pencurian motor bersama dengan dua unit sepeda motor yaitu Yamaha Mio M3 warna hitam dan Honda Beat warna biru.
Adapun para terduga pelaku yang berhasil diamankan adalah TA (23), DL (17), NR (20), EK (19) dan LT yang masih berusia 14 tahun.
"Para terduga pelaku bersama dua unit sepeda motor tersebut langsung diserahkan ke tim Resmob Polresta Manado untuk pengembangan lebih lanjut," ujar Ipda Agus.
Sementara itu, Ipda Agus menjelaskan jika para Personel Sat Samapta Polresta Manado saat ini terus melakukan pengembangan kasus ini untuk mengungkap jaringan curanmor yang lebih luas dan mengamankan barang bukti lainnya.
"Kami juga meminta kepada masyarakat yang mengetahui informasi terkait dengan motor curian bisa segera melaporkan ke pihak kepolisian untuk segera ditindaklanjuti," ujarnya kembali.
manadobacirita