9 Remaja Gangster Bersenjata di Pesanggrahan Ditangkap, KJP Dicabut

23 Jul

Konferensi Pers Kasus Gangster di Polsek Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Rabu (23/7/2025). Foto: Rayyan Farhansyah/kumparan

Polsek Pesanggrahan menangkap 9 remaja pelaku tawuran yang membawa senjata tajam di Jalan Palem, Kelurahan Petukangan Utara, Jakarta Selatan, pada Minggu (20/7) sekitar pukul 01.30 WIB. Dua di antaranya diketahui sudah berstatus dewasa.

Kapolsek Pesanggrahan AKP Seala Syah Alam mengatakan, peristiwa ini terungkap setelah video aksi tawuran mereka ramai di media sosial.

“Terkait video viral di Instagram tanpa hak membawa senjata tajam yang terjadi pada Minggu dini hari sekitar sekitar pukul 01.30 WIB di wilayah Pesanggrahan, di wilayah hukum Pesanggrahan,” ujar AKP Seala saat konferensi pers di Polsek Pesanggrahan, Rabu (23/7).

Kapolsek menjelaskan, aksi tawuran ini direncanakan melalui akun Instagram @Biangkerok69JKT yang dikelola oleh salah satu pelaku berinisial MNA, kelahiran 2011.

“Modus operandinya melalui akun Instagram kelompok tawuran @Biangkerok69JKT. Dengan admin akun bernama MNA inisialnya mengajak teman-temannya untuk tawuran. Kemudian setelah berkumpul di tempat tongkrongannya di Jalan M Saidi, Kelurahan Petukangan Selatan, kelompok tersebut muter-muter di sekitar wilayah Pesanggrahan mencari musuh dengan membuat video,” jelasnya.

Seala menyebut, kelompok ini akhirnya menyerang anak-anak yang sedang nongkrong di Jalan Palem. Tawuran pun terjadi hingga dibubarkan oleh warga.

“Sehingga terjadi tawuran dan dibubarkan oleh warga setempat dan dalam waktu kurang lebih selama 2 hari berhasil diamankan oleh jajaran Polsek Pesanggrahan,” kata dia.

Barang bukti yang ditunjukkan saat konferensi Pers Kasus Gangster di Polsek Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Rabu (23/7/2025). Foto: Rayyan Farhansyah/kumparan

Pelaku yang ditangkap antara lain: MNA (admin akun), MZ (pembawa corbek), MAA (joki motor), MAS (joki motor), VHO (joki motor), AJ (pembawa golok panjang/gobang), FAG (joki motor), JA (pembawa celurit), dan AS (perekam video).

Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa senjata tajam dan alat lainnya.

“Barang-barang yang diamankan, 1 bilah senjata tajam jenis corbek warna merah dengan genggam kayu warna hitam, 1 bilah senjata tajam jenis golok, 1 bilah senjata tajam jenis celurit warna silver, lalu 1 buah stick golf,” ungkapnya.

Para pelaku dijerat dengan sejumlah pasal, yakni Pasal 358 KUHP tentang turut serta dalam perkelahian, Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam tanpa izin, Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE terkait penyebaran konten yang menghasut, serta Pasal 78C juncto Pasal 80 ayat 1, 2, dan 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

KJP Dicabut

Sementara itu, Kasatlak Pendidikan Kecamatan Pesanggrahan, Kosar, menegaskan akan memberikan sanksi pencabutan Kartu Jakarta Pintar (KJP) bagi siswa yang terlibat dalam tawuran.

“Artinya anak-anak yang terlibat dalam tawuran itu dengan sanksi yang sesuai dengan Pergub Nomor 110 Tahun 2021, yaitu pencabutan KJP,” tegas Kosar.

Ia menegaskan tidak ada ruang negosiasi bagi siswa pelanggar aturan tersebut.

“Kami tidak mengenal apa namanya negosiasi ataupun perundingan atau musyawarah untuk orang tua atau siswa yang telah melakukan tindak kriminalitas. Karena mereka sudah melakukan hal-hal yang di luar batas yang tidak wajar sebagai siswa belajar yang ada di Jakarta,” ujarnya.


Comments