10 days ago
Mahkamah Konstitusi telah melaksanakan pemilihan Ketua dan Wakil Ketua MK periode 2023-2028 pada Rabu (15/3) siang. Pemilihan dilakukan di Gedung MK, Jakarta Pusat.
Berdasarkan Peraturan MK nomor 6 tahun 2023 tentang Tata Cara Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua MK, pemilihan dilakukan dengan voting terbuka yang diikuti oleh Hakim Konstitusi dalam rapat pleno terbuka.
Ketua MK Anwar Usman mengatakan, 9 Hakim MK mempunyai hak yang sama untuk dipilih maupun memilih. Baik sebagai ketua maupun sebagai wakil ketua.
Seluruh Hakim MK hadir dalam kegiatan pemilihan hari ini. Berikut daftarnya:
Berdasarkan hasil voting, Anwar Usman terpilih menjadi Ketua MK. Sementara Saldi Isra terpilih menjadi Wakil Ketua MK.
Dalam hasil voting pukul 13.39 WIB, Anwar meraih 5 suara. Sedangkan Arief Hidayat meraih 4 suara.
"Para yang mulia hadirin yang saya muliakan, berdasarkan perolehan suara tersebut, maka Hakim MK Anwar Usman terpilih sebagai Ketua MK masa jabatan 2023-2028," kata Anwar Usman.
Anwar mengatakan, untuk pengambilan sumpah jabatan Ketua dan Wakil Ketua MK, akan digelar pada Senin 20 Maret di Gedung MK.
"Agenda pengucapan sumpah Ketua MK masa jabatan 2023-2028 sekaligus dengan Wakil Ketua MK akan diselenggarakan pada Senin 20 Maret 2023 pukul 11.00 WIB di ruang sidang pleno MK," ucap Anwar.
Lebih lanjut, setelah seluruh agenda selesai, sidang pleno khusus pemilihan Ketua dan Wakil Ketua MK ditutup sekitar pukul 15.40 WIB. Seluruh hakim MK meninggalkan ruang sidang pleno.