Dokter Pribadi Ungkap Kondisi Kesehatan Lukas Enembe: Stroke, Tidak Bisa Bicara

23 Sep 2022

Tim Hukum Gubernur Papua Lukas Enembe tiba di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (23/9/2022). Foto: Aditia Noviansyah/kumparan

Dokter pribadi Gubernur Papua, Lukas Enembe, Anton Monte, mendatangi Gedung Merah Putih KPK pada Jumat (23/9). Ia mengungkapkan kondisi kesehatan kliennya.

Anton menyebut, kliennya menderita penyakit stroke. Akibat penyakit itu, menurut Anton, kliennya mengalami kesulitan dalam berbicara dan berkomunikasi.

”Ya salah satunya adalah stroke, tidak bisa bicara,” kata Anton kepada wartawan.

Memburuknya kondisi kesehatan Lukas, menurut Anton berasal dari tingkat stress tinggi yang dialami kliennya belakangan ini. Terlebih dengan status tersangka KPK yang kini disandang Lukas.

”Salah satunya ya, dengan hoaks yang berlebihan di Indonesia ini gila banget hoaks sana sini pressure, tekanan psikisnya cukup tinggi stres makin tinggi, [sehingga] semakin menjadi-jadi [penyakitnya],” ucap Anton.

Lukas Enembe. Foto: Dok. Istimewa

Anton mengakui bahwa sakit yang diderita kliennya ini sudah berlangsung sejak 2015. Akibat kondisi itu Lukas rutin berobat ke Singapura tiap bulannya.

"Sudah dari 2015, Beliau ke Singapore bukan baru sudah selalu Beliau terus ke sana jadi bukan baru. Jadi kalau beliau mau ke sana bukan karena lari dari persoalan engga. Berobat murni,” kata Anton.

Untuk meyakinkan pihak penyidik KPK, Anton telah menyerahkan seluruh dokumen rekam medis Lukas selama berobat sejak tahun 2015.

Ia berharap KPK dapat mengerti kondisi kliennya dan memberikan kesempatan untuk memperoleh pengobatan yang layak.

”Ya kita sudah sampaikan ke dokter KPK juga rekam medis sekian tebal yang dr Singapura sekian tahun sudah kita sampaikan. Mereka sudah sampaikan, mudah-mudahan mereka sampaikan ke ketua [KPK],” tandasnya.

Infografik Duit Kasino Lukas Enembe. Foto: kumparan

Saat ini, Lukas Enembe berstatus tersangka KPK. Status itu terkait dugaan penerimaan gratifikasi Rp 1 miliar. KPK belum membeberkan lebih jauh soal konstruksi kasus tersebut.

Namun, KPK mengakui kasus Lukas Enembe masih mungkin berkembang. Terlebih ada temuan PPATK.

Menko Polhukam Mahfud MD bahkan menyebut, ada kasus-kasus lain yang diduga melibatkan Lukas Enembe. Termasuk dugaan pencucian uang hingga penyalahgunaan dana operasional PON XX Papua 2020.

"Dugaan korupsi yang dijatuhkan kepada Lukas Enembe yang kemudian menjadi tersangka bukan hanya terduga, bukan hanya gratifikasi Rp 1 miliar," kata Mahfud MD.

Mahfud mengungkap, ada perbuatan melawan hukum lain yang tengah diusut terhadap Lukas Enembe.

"Ada kasus-kasus lain yang sedang didalami tetapi terkait dengan kasus ini misalnya ratusan miliar dana operasional pimpinan, dana pengelolaan PON, kemudian juga adanya manajer pencucian uang yang dilakukan atau dimiliki oleh Lukas Enembe," ucap Mahfud.

Melalui kuasa hukumnya, Lukas Enembe membantah semua temuan PPATK. Termasuk kasino dan pembelian perhiasan mewah.

KPK telah melayangkan panggilan kedua terhadap Lukas Enembe untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi. Dia diminta datang pada Senin pekan depan (26/9).

Lukas juga saat ini statusnya sudah dicegah ke luar negeri selama enam bulan. Keputusan itu berlaku sejak Rabu 7 September 2022.


Comments