23 Jan 2023
Usai sidang tuntutan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua, kini Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menggelar sidang tuntutan bagi terdakwa obstruction of justice (OoJ).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dijadwalkan akan membacakan tuntutan untuk terdakwa Hendra Kurniawan dkk pekan ini. Jadwalnya sebagai berikut:
Sidang tuntutan ini dilakukan di dua majelis hakim berbeda. Perkara Hendra, Agus, dan Arif diketuai Hakim Ahmad Suhel. Sementara perkara Irfan, Chuck, dan Baiquni dipimpin Hakim Afrizal Hadi.
"Untuk (sidang) tuntutan," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta, Djuyamto, dikutip Senin (23/1).
Dalam perkaranya, Hendra dkk didakwa OoJ bersama Ferdy Sambo. Mereka disebut menghalangi penyidikan dengan mengamankan, menyita dan memusnahkan alat bukti CCTV di Kompleks Duren Tiga.
Mereka didakwa melanggar Pasal 49 KUHP juncto Pasal 33 UU ITE atau Pasal 232 atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Usai tuntutan, agenda selanjutnya ialah pleidoi atau nota pembelaan. Bila replik dan duplik tidak digunakan, maka sidang akan langsung pembacaan vonis.