Rukun Musaqah dalam Islam menurut Ulama Syafiiyah

17 Mar 2023

Ilustrasi Mempelajari Rukun Musaqah. Sumber: Unsplash.com/Masjid Pogung Dalangan

Sebutkan rukun musaqah dalam ajaran agama Islam! Berikut penjelasannya berdasarkan ulama Syafi'iyah. Mari simak artikel berikut hingga tuntas supaya guna menghindari terjadinya salah persepsi. Selain itu, ingatlah untuk selalu belajar agama bersama gurunya (ustaz/guru agama Islam/guru ngaji), ya!

Baca juga: Rukun Puasa Ramadhan yang Wajib Dikerjakan Umat Muslim

Rukun Musaqah dalam Islam

Ilustrasi Berkebun. Sumber: Unsplash.com/Sandie Clarke

Rukun musaqah merupakan suatu pembahasan yang ada dalam pembahasan muamalah dalam Islam. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti muamalah adalah hal-hal yang termasuk urusan kemasyarakatan (pergaulan, perdata, dan sebagainya). Ghazaly, dkk. (2010: 3) dalam bukunya yang berjudul Fiqh Muamalat menjelaskan,

Muamalah dalam arti luas, yaitu aturan-aturan (hukum-hukum) Allah untuk mengatur manusia dalam kaitannya dengan urusan duniawi dalam pergaulan sosial.

Berdasarkan penjelasan tersebut, kita dapat memahami bahwa muamalah dalam Islam merupakan aturan-aturan Allah SWT yang mengatur manusia dalam pergaulan sosial. Tentunya, aspek pergaulan sosial itu sangat luas. Contohnya adalah perdagangan, kerja sama, mengupah, dan sebagainya.

Semua itu memiliki istilah dan ketentuannya masing-masing. Hal yang kita bahas kali ini adalah rukun musaqah. Apa itu rukun musaqah?

Musaqah merupakan akad dalam pemeliharaan tanaman atau pertanian. Selain itu, musaqah juga dapat dipahami sebagai kerja sama antara pemilik kebun dengan penggarapnya. Jadi, termasuk pula tentang perjanjian bagi hasil di antara keduanya. Wallahu a’lam bish-shawab.

Mengutip dari buku karya Permana (2020: 210) yang berjudul Hadits Ahkam Ekonomi, rukun dan syarat musaqah, yaitu:

  1. Sighat (ungkapan) ijab dan qabul.
  2. Dua orang/pihak yang melakukan transaksi.
  3. Tanah yang dijadikan objek musaqah.
  4. Jenis usaha yang akan dilakukan petani penggarap.
  5. Ketentuan mengenai pembagian hasil musaqah.

Selain itu, Permana juga menguraikan bahwa menurut ulama Syafi’iyah ada beberapa syarat yang harus dipenuhi dalam rukun-rukun musaqah. Syarat tersebut, antara lain:

  1. Sighat, ijab qabul yang kadang-kadang berupa terang-terangan dan kadang mendekati terang (sindiran).
  2. Dua orang yang bekerja sama (aqidaini) sebab perjanjian kerja sama musaqah tak bisa berwujud kecuali dengan adanya pemilik tanah dengan penggarap yang keduanya disyaratkan agar benar-benar memiliki kelayakan kerja sama karena kerja sama ini tidak sah dilakukan dengan orang gila (atau) anak kecil.
  3. Ada sasaran penggarapan yaitu pohonnya sebab kerja sama musaqah tidak akan terwujud kecuali, dengan adanya pohon tersebut.
  4. Adanya pekerjaan dan pengolahan sebab kerja sama musaqah tidak akan terwujud tanpa adanya pekerjaan yang akan dimulai dari penggarapan sampai masa panen.

Sekian uraian singkat tentang rukun musaqah. Sebaiknya, Anda mempelajari musaqah dan muamalah dalam Islam bersama ahlinya, baik itu guru agama Islam, ustaz, atau guru ngaji. Pasalnya, belajar agama sangat memerlukan guru supaya terhindari dari kesesatan akibat belajar agama sendirian.

Jadi, belajarlah agama bersama gurunya, ya! Semoga Allah SWT selalu membimbing Anda di jalan yang lurus, aamiin. (AA)


Comments