26 Nov
Propam Polri menggelar sidang etik terhadap Kabagops Polres Solok Selatan AKP Dadang Iskandar yang jadi tersangka penembakan Kasatreskrim Kompol Anumerta Ryanto Ulil Anshar di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (26/11).
Dalam putusan sidang etik yang dipimpin Kombes Pol Armaini, AKP Dadang dinyatakan bersalah dan dipecat secara tidak terhormat.
"Pemberhentian dengan tidak hormat atau PDTH sebagai anggota Polri," kata Armaini di Mabes Polri, Jakarta Selatan.
Armaini kemudian memerintahkan agar menahan AKP Dadang. Tampak AKP Dadang yang awalnya mengenakan baju dinas dipasangkan baju tahanan.
Tampak Dadang tertunduk dan beberapa kali menutup matanya saat mendengar putusan tersebut. Dia kemudian digiring meninggalkan ruang sidang.
Peristiwa penembakan itu terjadi di parkiran markas Polres Solok Selatan, Sumatera Barat (Sumbar), pukul 00.43 WIB, Jumat (22/11). Dadang menggunakan pistol HS-9 yang merupakan senjata dinasnya.
Kini Dadang terancam hukuman mati. Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana 340 KUHP, subsider Pasal 338 KUHP, lebih subsider lagi Pasal 351 Ayat 3 KUHP.