Aturan Baru Pinjol: Waktu Tagih Debt Collector Dibatasi, Bunga Harian Turun

11 Nov

Ilustrasi pinjaman online. Foto: Fitra Andrianto/kumparan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru saja merilis aturan baru mengenai pinjaman online (pinjol). Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) OJK Nomor 19/SEOJK.06/2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, menjelaskan dalam melakukan penagihan yang dilakukan langsung oleh penyelenggara atau pihak ketiga yang ditunjuk, penyelenggara harus memastikan tenaga penagihan atau pihak lain yang memberi jasa penagihan harus mematuhi etika penagihan.

Etika penagihan oleh debt collector itu antara lain penagihan tidak diperkenankan memakai ancaman, mengintimidasi dan merendahkan suku, agama, ras, dan antar golongan, serta dilakukan pada jam tertentu.

"Ada jam-jamnya, tidak 24 jam. Jadi kita batasi maksimum sampai jam 8 malam, boleh ditelepon dan seterusnya itu," kata Agusman saat di Four Season Hotel Jakarta, Jumat (10/11).

Di sisi lain, mulai dari tahun 2024 nanti masyarakat yang ingin melakukan pinjaman di pinjol hanya boleh meminjam sebanyak 50 persen dari total pendapatan mereka. Kemampuan membayar dari masyarakat harus benar-benar diperhatikan.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman. Foto: Dok. OJK

"Itu makanya ada pembatasan leverage sekarang. Kalau orang mau pinjam di tahun depan, 2024, hanya boleh separuh dari income-nya, 50 persen," ungkapnya.

Persentase tersebut akan semakin kecil, menjadi 40 persen di tahun 2025, dan menjadi 30 persen di tahun 2026.

"Best practice 30 persen biasanya, jangan sampai kita pinjam berutang lebih dari 30 persen dari income kita. Nanti kita enggak makan nanti," kata Agusman.

Kemudian, melalui SE 19/2023, bunga maksimal pinjaman online menjadi semakin kecil. Bunga maksimal ini dibedakan antara pendanaan konsumtif dan pendanaan produktif.

"Untuk pendanaan konsumtif mulai Januari 2024 itu 0,3 persen per hari. Kemudian tahun 2025 0,2 persen per hari. Mulai 2026 dan seterusnya, 0,1 persen per hari," jelasnya.

Sementara untuk pendanaan produktif, pada tahun 2024-2025 bunga pinjaman menjadi 0,1 persen per hari. Sementara mulai tahun 2026 dan seterusnya menjadi 0,067 persen per hari.

"Mengapa yang produktif jauh lebih rendah, ini memang untuk mendorong kegiatan produktif. Karena selama ini UMKM kita, kegiatan kegiatan produktif, salah satu yang menjadi kendala bagi mereka adalah mahalnya pendanaan ini," jelas Agusman.

View post on Instagram
 

Denda keterlambatan pelunasan yang melebihi tenor perjanjian juga diatur. Denda keterlambatan untuk pendanaan konsumtif, mulai 2024 menjadi maksimum 0,3 persen per hari, tahun 2025 menjadi 0,2 persen per hari, kemudian tahun 2026 dan seterusnya menjadi 0,1 persen per hari.

Sedangkan untuk denda keterlambatan pada pendanaan produktif sebesar 0,1 persen per hari pada tahun 2024-2025, kemudian pada tahun 2026 dan seterusnya menjadi 0,067 persen per hari.


Comments