13 Mar 2023
Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki, menegaskan peraturan pemerintah untuk produksi minyak makan merah, sudah disiapkan Kemenkop dan UKM.
Awalnya, minyak makan merah ditargetkan mulai diproduksi pada awal 2023. Namun proyek ini molor karena belum adanya payung hukum yang sesuai.
"Landasan hukumnya sudah selesai, pembangunan (pabrik) siap diresmikan. Sekarang sedang membuat pelatihan buat SDM dalam produksi minyak makan merah," ujar Teten kepada awak media di Kantor Kemenkop UKM Senin (13/3).
Teten bercerita alasan tertundanya produksi minyak itu lantaran proses pembuatan peraturan pemerintah dari Kementerian Pertanian (Kementan) cukup rumit dan menghabiskan waktu, sehingga pihaknya berinisiatif untuk membuat payung hukum lewat membuat Peraturan Menteri Koperasi (Permenkop).
“Sudah disetujui oleh Presiden, soalnya kalau lewat Permentan mekanisme pembiayaan dari BPDKS (Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit) itu ribet, jadi kita bikin peraturan baru lewat Permenkop saja,” ungkapnya.
Teten menuturkan proyek percontohan (pilot project) minyak makan merah akan segera beroperasi di tiga kabupaten di Sumatera Utara, yaitu di Langkat, Asahan dan Deli Serdang. Ia mengatakan produk uji coba sudah disiapkan oleh Kemenkop UKM.
“Sebetulnya ini rencananya operasional 5 Maret kemarin, namun terdapat kendala. Tapi mudah-mudahan segera operasional. Semua piloting di Sumatera Utara,” kata Teten.