Berkas Ekstradisi Paulus Tannos Sudah Dikirim, Apa Proses Selanjutnya?

20 days ago

Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra, Paulus Tannos. Foto: Dok. Istimewa

Ketua KPK Setyo Budiyanto menyampaikan perkembangan terkait proses ekstradisi buronan kasus korupsi e-KTP, Paulus Tannos, dari Singapura. Saat ini, Pemerintah Indonesia sudah mengirimkan berkas ekstradisi pada 3 Maret 2025.

Setyo menuturkan, saat ini, Tannos masih menjalani proses penuntutan di Singapura. Penuntutan itu dilakukan otoritas Singapura untuk menentukan apakah Tannos bisa diekstradisi atau tidak.

"Karena sistem hukum yang ada di negara Singapura itu berbeda dengan kita, maka yang bersangkutan saat ini sedang dalam proses penuntutan," kata Setyo kepada wartawan di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Rabu (5/3).

Ketua KPK Setyo Budiyanto memantau aksi unjuk rasa di depan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (15/1/2025). Foto: Jonathan Devin/kumparan

Namun Setyo belum bisa memastikan kapan waktu pasti Tannos akan bisa diboyong ke Tanah Air. Dia hanya menjelaskan, pemerintah Indonesia telah merampungkan berkas persyaratan administrasi.

"Kan kemarin waktunya sampai tanggal 3 (Maret 2025) kan (penyerahan berkas syarat administrasi). Tapi setelah itu ada proses penuntutan, nah itu tadi karena ada sistem hukum yang berbeda," ujar dia.

Paulus Tannos sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP sejak 2019 lalu. Namun, ia tinggal di Singapura bersama keluarganya dan sempat menyulitkan KPK untuk menangkapnya.

Paulus Tannos juga sempat mengubah namanya menjadi Tjhin Thian Po. Bahkan dia punya paspor negara Guinea-Bissau. Namun kini, pelariannya harus berakhir usai diciduk di Singapura pada 17 Januari lalu.

Kini, ia ditahan sementara di Changi Prison, Singapura, sembari menunggu proses ekstradisi ke Indonesia.

Terbaru, Paulus Tannos juga menggugat keabsahan penangkapannya ke pengadilan di Singapura. Proses ekstradisi menunggu hukum ini rampung.


Comments