Curi 14 HP di Pringsewu, Lampung: 2 Pelaku Ditangkap, 1 Masih di Bawah Umur

05 Sep 2023

Dua pelaku yang berhasil ditangkap. | Dok Polres Pringsewu

Lampung Geh, Pringsewu - Polisi menangkap dua pelaku pencurian belasan handphone di konter Pekon Waringinsari Barat, Sukoharjo, Pringsewu, Lampung.

Dua pelaku itu berinisial DPH (25) warga Pekon (Desa) Bandung Baru, Kecamatan Adiluwih, dan FDS (14) warga Kecamatan Adiluwih.

Kapolsek Sukoharjo, Iptu Poltak Pakpahan mengatakan, kedua pelaku ditangkap di kediamannya masing-masing pada, Selasa (5/9) sekitar pukul 06.00 WIB.

"Kedua pelaku ini ditangkap karena dugaan keterlibatan dalam kasus pembobolan konter handphone di Pekon Waringinsari Barat pada tanggal 23 Juli lalu," katanya.

Poltak menambahkan, dalam melancarkan aksinya, kedua pelaku berhasil mengambil 14 handphone berbagai merek serta uang tunai sejumlah Rp 900 ribu.

Adapun modus operandi yang digunakan pelaku yakni dengan cara membongkar genteng atap konter dan mengambil 14 ponsel dari etalase, sementara uang tunai diambil dari laci meja.

"Perannya DPH bertindak sebagai eksekutor dan FDS bertugas mengawasi situasi di luar konter. Namun, keduanya hanya mengakui mengambil 12 unit ponsel selama aksi pencurian,"ungkapnya.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian mencapai Rp 20 juta dan melaporkan insiden tersebut kepada pihak kepolisian.

"Kami berhasil mengamankan kedua pelaku, pelaku mengaku barang itu dibagi dua dan dijual secara COD. Uang itu digunakan untuk membeli motor dan kebutuhan sehari-hari," ujarnya.

Saat ini kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Pringsewu dan akan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman penjara hingga sembilan tahun.

"Karena satu dari tersangka masih di bawah umur, proses hukumnya akan mengacu pada Undang-undang Nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak," pungkasnya. (Yul/Ansa)


Comments