13 Feb
Daftar hari libur dan cuti bersama tahun 2024 harus dipahami dan diketahui masyarakat. Pemerintah telah menyepakati dan menetapkan hari libur Nasional dan cuti bersama tahun 2024 melalui SKB 3 menteri.
SKB 3 menteri tersebut terdiri dari Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Penetapan dimaksudkan sebagai pedoman bagi masyarakat, pelaku ekonomi, dan pihak swasta.
Dikutip dari situs resmi Setkab (https://setkab.go.id), penerbitan SKB 3 menteri dilakukan dalam rangka efisiensi dan efektivitas hari kerja. Serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah dan swasta dalam melaksanakan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2024.
Untuk tahun 2024, pemerintah memutuskan 27 hari libur nasional dan cuti bersama. Mulai dari libur nasional 17 hari dan cuti bersama 10 hari.
Berikut perincian hari libur dan cuti bersama pada tahun 2024.
Baca juga: Kalender Akademik UI 2024 dari Pengisian IRS hingga Pelaksanaan UAS
Tujuan daftar hari libur dan cuti bersama tahun 2024 ini adalah agar masyarakat dapat merancang aktivitas untuk satu tahun ke depan. Penetapan ini juga akan menjadi rujukan untuk kementerian atau lembaga dalam merancang program kerja selama setahun mendatang. (Gin)