4 hours ago
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad diminta tanggapan soal amburknya Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Khoziny di Sidoarjo, Jawa Timur, diusut secara pidana.
Dasco mengatakan, proses hukum sepenuhnya menjadi kewenangan kepolisian. Namun, ia menekankan pentingnya langkah mitigasi agar kejadian serupa tidak terulang.
“Kalau soal ranah hukum kan itu urusan polisi,” kata Dasco kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (9/10).
“Tapi yang penting kita memitigasi bagaimana pesantren yang ada tidak ada terjadi lagi seperti itu,” sambungnya.
Dasco mendorong pemerintah untuk melakukan pengawasan terhadap bangunan pesantren yang sudah lama berdiri. Ia menilai kondisi fisik bangunan harus mendapat perhatian agar tidak membahayakan para santri.
“Pada intinya DPR RI akan mendorong juga pemerintah untuk memperhatikan bangunan-bangunan pesantren yang sudah lama dan tua untuk supaya dapat dibantu untuk antisipasi terjadi lagi hal-hal seperti yang kemarin terjadi,” ujarnya.
Ponpes Al-Khoziny ambruk pada Senin (29/9) sore. Insiden itu terjadi saat para santri sedang melaksanakan salat Ashar sekitar pukul 15.00 WIB.
Polisi menduga insiden ini disebabkan oleh kegagalan konstruksi. Polda Jawa Timur pun telah membentuk tim untuk menyelidiki penyebab ambruknya bangunan tersebut.
Operasi pencarian korban dan evakuasi bangunan dinyatakan berakhir pada Selasa (7/10).
Menurut data Badan SAR Nasional (Basarnas) hingga Senin malam, total 171 orang telah dievakuasi. Dari jumlah itu, 104 orang dinyatakan selamat, sementara 67 orang meninggal dunia, termasuk 8 potongan tubuh yang ditemukan di lokasi.