Last modified: 2 hours ago
Massa yang menolak larangan sound horeg menggelar demo di depan Kantor Kecamatan Tayu, Kabupaten Pati, Rabu (12/8). Aksi massa itu diwarnai kericuhan. Camat Tayu, Imam Rifa'i, sempat dilempari botol minuman.
Kemarahan massa dipicu oleh Camat Tayu yang tak kunjung menemui pendemo. Bahkan, beberapa kali massa mendobrak pintu gerbang Kantor Camat Tayu yang dijaga ketat polisi. Satu daun pintu gerbang jebol karena tak kuat menahan gempuran massa.
Setelah menunggu sejak sekitar pukul 10.30 WIB, Camat Tayu akhirnya keluar menemui massa pada pukul 12.15 WIB. Melihat Camat Tayu hendak naik ke mobil komando, massa langsung merangsek ke depan. Camat pun menjadi sasaran amukan massa. Dari kejauhan, beberapa pendemo melemparinya dengan botol dan gelas air mineral.
Massa berkali-kali ditenangkan oleh Koordinator Lapangan (Korlap) unjuk rasa dan Kapolsek Tayu, AKP Aris Pristianto. Polisi membuat barikade di depan mobil komando untuk menghalau massa.
Di tengah suasana panas itu, Camat Tayu sempat memberikan penjelasan kepada ratusan massa mengenai duduk perkara pelarangan sound horeg. Namun, upaya itu tidak membuahkan hasil karena mereka tetap menuntut larangan tersebut dicabut. Akhirnya, disepakatilah audiensi di Pendapa Tayu.
Dalam audiensi tersebut, Camat Tayu akhirnya menyepakati tuntutan pendemo, yaitu mencabut larangan sound horeg.
"Mencabut pernyataan larangan sound horeg di wilayah Kecamatan Tayu yang dinilai meresahkan dan menimbulkan multitafsir. Sampai saat ini terkait sound horeg berpedoman dengan (Surat) Edaran Bupati Pati," tegasnya yang disambut massa.
Imam juga meminta maaf kepada masyarakat karena telah membuat kegaduhan sejak mengeluarkan larangan sound horeg pada Selasa (4/8/) lalu.
"Menyampaikan permohonan maaf terkait dengan kegaduhan di media terkait sound horeg di media sosial dan masyarakat Kecamatan Tayu," pintanya.
Koordinator lapangan, Nur Chamim, menegaskan bahwa pihaknya memang mengerahkan ratusan massa pencinta sound horeg untuk mendatangi Kantor Kecamatan Tayu, karena larangan sound horeg itu dinilai menentang Surat Edaran (SE) Bupati Pati yang terbit pada Juni 2025.
Diketahui, dalam SE itu, istilah sound horeg diubah menjadi sound karnaval. Kemudian, penggunaannya dibatasi hanya di bawah 16 sub single untuk mencegah kerusakan bangunan warga serta kebisingan ekstrem.
"Hari ini kami sudah berjanji akan hadir di depan Pendopo Kecamatan Tayu dan kami laksanakan dengan pengusaha horeg, pencinta horeg, dan semua lapisan warga di Tayu. Kami mempertanyakan SE Bupati masih berlaku, enggak? Camat tahu itu, enggak?" sebutnya.
Selain itu, ia juga mempertanyakan rapat koordinasi bersama beberapa kepala desa dan tokoh masyarakat yang menghasilkan pelarangan sound horeg. Apalagi, rakor tersebut tidak melibatkan pengusaha sound system.
"Kenapa Pak Camat hanya sepihak? Sebagai Camat Tayu, dia bikin onar, membikin ontran-ontran (keributan) yang akhirnya menjadikan kami datang ke sini," pungkasnya.