Dewas: Kepala Rutan KPK Achmad Fauzi Tahu soal Pungli, tapi Memaklumi

27 Mar

Sejumlah pegawai rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dihadirkan setelah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan pungutan liar (pungli) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (15/3). Foto: ANTARA FOTO/Reno Esnir

Dewan Pengawas KPK menyatakan Kepala Rutan KPK Achmad Fauzi terbukti melanggar etik terkait kasus pungli. Ia dinilai tahu soal praktik pungli tersebut tetapi membiarkan bahkan memaklumi.

Hal ini disampaikan Anggota Dewas KPK, Albertina Ho, dalam persidangan pembacaan putusan etik di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (27/3).

Achmad Fauzi diyakini tahu soal adanya pertemuan para pegawai Rutan KPK yang membahas soal pungli pada 2019.

"Terperiksa sebagai Karutan KPK sejak pertemuan makan bersama di Bebek Kaleyo telah mengetahui tentang praktik pungutan liar dan yang sudah terjadi sejak lama, tapi terperiksa tidak berusaha menghentikan pungli tersebut," ujar Albertina dalam persidangan, Rabu (27/3).

Terperiksa Achmad Fauzi hadir secara daring dalam sidang pembacaan putusan kasus pungli Rutan Cabang KPK, Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (27/3/2024). Foto: Fadlan Nuril Fahmi/kumparan

"Justru yang dilakukan terperiksa sebagai Kepala Rutan dengan memaklumi keadaan tersebut dan tidak pernah melaporkan ke atasannya tentang pungutan liar di Rutan KPK," tambah dia.

Albertina juga mengatakan, Fauzi pernah melakukan sidak di Rutan KPK. Sidak tersebut juga atas perintah dari Kepala Biro Umum.

"Sidak itu berlangsung pada 28 April 2023 dan berdasarkan berita acara, ditemukan antara lain 4 buah handphone dan uang tunai sejumlah Rp 30 juta," ucap Albertina.

Barang hasil sidak berupa 4 hp tersebut justru dimusnahkan langsung pada 9 Mei 2023. Padahal, kala itu Kabiro Umum KPK memerintahkan hp tersebut dikloning sebelum dimusnahkan. Sementara Achmad Fauzi berdalih tidak tahu soal perintah tersebut.

Menurut Dewas KPK, alasan tersebut tidak berdasar dan hanya menjadi alasan untuk pembenaran dari yang dilakukannya

"Menimbang bahwa sebelum melakukan pemusnahan, terperiksa tidak melaporkan kepada saksi yang merupakan atasan terperiksa, bahkan setelah kegiatan pemusnahan terperiksa hanya menyampaikan laporan kegiatan pemusnahan melalui email," tuturnya.

"Terperiksa telah mengabaikan perintah Kepala Biro Umum sebagai atasan terperiksa untuk penyerahan 4 buah hp yang ditemukan pada waktu sidak, sehingga menurut majelis terperiksa telah terbukti sah dan meyakinkan telah mengabaikan kewajiban melaksanakan tugas sesuai perintah atasan," sambungnya.

Atas dasar hal tersebut, Fauzi dihukum sanksi berat berupa permintaan maaf secara terbuka langsung.

"Menjatuhkan sanksi berat kepada terperiksa berupa permintaan maaf secara terbuka langsung," ungkap Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean dalam persidangan.

Belum ada tanggapan dari Achmad Fauzi soal keterlibatannya dalam kasus pungli tersebut.

Koordinator Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) KPK, Sopian Hadi juga dihukum sanksi berat berupa permintaan maaf secara terbuka langsung.

Sopian terbukti bersalah menyalahgunakan jabatan dan melanggar Pasal 4 Ayat 2 Huruf B Peraturan Dewas Nomor 3 Tahun 2021.

"Menyatakan terperiksa Sopian Hadi telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan penyalahgunaan jabatan dan kewenangan yang dimiliki, termasuk menyalahgunakan pengaruh sebagai insan komisi, baik dalam pelaksana tugas maupun kepentingan pribadi dan atau golongan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Ayat 2 Huruf B Peraturan Dewan Pengawas Nomor 3 Tahun 2021," pungkas Tumpak.

Baik Achmad Fauzi maupun Sopian Hadi termasuk dalam daftar 15 tersangka yang dijerat sebagai tersangka oleh KPK. Keduanya diyakini terlibat pungli rutan.

Diduga, para pegawai rutan menerapkan tarif tertentu kepada tahanan. Sebagai imbal untuk sejumlah fasilitas, termasuk menyelundupkan hp hingga membocorkan info sidak.


Comments