Last modified: 3 hours ago
Seorang pria di Surabaya bernama Deni K (27) harus mendekam di penjara. Ia menganiaya pria bernama Rendy Jovan Sahar (42) menggunakan besi galvalum. Penganiayaan ini dipicu oleh status WhatsApp Deni.
Kapolsek Wonokromo, Kompol Eko Apriyanto, mengatakan peristiwa penganiayaan ini terjadi di Jalan Ciliwung, Kelurahan Sawunggaling, Kecamatan Wonokromo, Surabaya, pada Kamis (9/7) dini hari.
Mulanya, Deni mengirim pesan kepada korban hendak meminta tolong menanyakan keberadaan temannya berinisial A yang tinggal satu kos dengan korban. Namun menurut Deni, jawaban korban malah menolak dan menyinggung perasaannya.
"Terlebih ketika tersangka membuat status WhatsApp dengan isi 'OKEEE KALAU SUDAH POSISI PUNYA UANG JADI LUPA.. TINGGAL LIIHAT YA KALAU POSISI MU PAS TIDAK PUNYA APA APA'," kata Eko saat dikonfirmasi, Selasa (14/7).
Melihat itu, korban kemudian membalas status WhatsApp tersangka dengan kalimat 'HELUKKK NGERII BOSSS' yang membuat tersangka emosi.
"(Tersangka) bertanya kepada korban 'Mengapa dengan status saya? Apakah menyinggung perasaan sampean?'," ucapnya.
Emosi Deni kian memuncak. Ia kemudian mengambil satu buah besi galvalum dengan panjang kurang lebih 45 cm, lebar kurang lebih 3 cm dan tebalnya kurang lebih 4 mm.
"Di ujung besinya bekas potong gerinda sehingga bentuk runcing/tajam. Yang saat itu terletak di depan rumah tersangka dikarenakan bekas sisa bahan bangunan rumah tersangka," ujarnya.
Besi itu disimpan ke dalam sabuk celana yang dipakai tersangka. Setelah itu, Deni menghampiri korban di Jalan Ciliwung. Tanpa basa-basi, tersangka langsung memukul korban.
"Tersangka pukul sebanyak 1 kali menggunakan 1 buah besi galvalum mengenai kepala bagian atas korban," kata dia.
Akibat pemukulan itu, korban mengalami luka robek kurang lebih 15 cm di kepalanya hingga mengeluarkan darah mengucur.
Selain itu juga mengenai jari tengah tangan kanan korban yang mengakibatkan luka robek sepanjang kurang lebih 5 cm.
"Dan setelahnya tersangka lari kabur. Dan oleh tersangka 1 buah besi galvalum tersebut dibuang ke dalam gorong-gorong atau sungai di Jalan Bumiarjo, Surabaya," kata dia.
Peristiwa itu kemudian dilaporkan ke pihak berwajib oleh istri korban dan polisi akhirnya menangkap tersangka.
Adapun barang bukti yang diamankan dari tersangka yakni berupa 1 buah jaket hoodie warna hitam bermerek Nike milik korban yang dipenuhi bercak darah.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 466 KUHPidana tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.