DJ East Blake Ditangkap Polisi karena Ancam Sebar Konten Porno Mantan Pacar

02 May

Ilustrasi borgol. Foto: Shutter Stock

Polisi menangkap DJ East Blake atau ARS terkait kasus dugaan revenge porn atau penyebaran konten porno. Laporan ini dilakukan oleh pacarnya berinisial ARP.

"Benar yang bersangkutan oleh Polres Jakarta Utara. Antara korban dan terlapor pernah dekat, kemudian ada percekcokan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary di Mapolda Metro Jaya, Kamis (2/5).

Laporan ini tertuang dalam nomor LP/B/2129/IV/2024/SPKT/ POLDA METRO JAYA tanggal 20 April 2024.

DJ East Blake memiliki nama lengkap Achmad Risaldi Saut. Dia dikenal sebagai seorang DJ dan juga produser musik.

Ancam Sebar Konten Porno

DJ East Blake mengancam akan menyebarkan konten porno korban. Hubungan keduanya memang sudah tidak baik-baik saja antara dia dan kekasihnya.

"Kemudian, terlapor merasa kesal karena hubungannya sudah tidak baik. Akhirnya mengancam korban, akan menyebarkan gambar-gambar kurang pantas," sambungnya.

DJ East Blake kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 4 ayat 1e UU RI No 44 tahun 2008 tentang pornografi.

"Imbauan kami kepada masyarakat, Hati-hati. HP dimanfaatkan untuk kepentingan yang baik, menyimpan data yang baik dan positif. Misal hilang, nanti disalahgunakan orang atau teman dekat," sambung Ade.


Comments