Draf RUU TNI: TNI Bisa Duduki Jabatan Sipil tapi Harus Mundur atau Pensiun

28 May

Sejumlah prajurit Satgas TNI Kontingen Garuda (Konga) mengikuti upacara penyambutan kedatangan di Plaza Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta, Kamis (14/3/2024). Foto: Bayu Pratama S/Antara Foto

Revisi Undang-undang TNI sudah disetujui DPR menjadi inisiatif DPR usai diketuk dalam sidang paripurna DPR ke-18 yang dilakukan pada Selasa (28/5).

Salah satu pasal yang diubah dalam UU 34 Tahun 2004 Tentang TNI salah satunya diubah pada pasal 47 yakni terkait dengan prajurit bisa duduki jabatan sipil. Dalam rancangan aturan tersebut, prajurit bisa menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas keprajuritan.

Berikut bunyinya:

(1) Prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan

Terdapat perubahan antara UU 34/2004 dengan draf revisi UU TNI yakni pada ayat (2).

Pada ayat (2) dijelaskan bahwa prajurit aktif dapat menduduki jabatan seperti yang membidangi koordinator bidang politik dan keamanan negara, pertahanan negara, intelijen negara, atau SAR.

Namun, ayat tersebut kemudian ditambah bahwa prajurit aktif bisa menduduki jabatan di kementerian/lembaga lain yang membutuhkan tenaga dan keahlian prajurit.

Berikut bunyi pasal 47 ayat (2) draf UU TNI:

(2) Prajurit aktif dapat menduduki jabatan pada kantor

yang membidangi koordinator bidang Politik dan

Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris

Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara,

Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan

Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung, serta

kementerian/lembaga lain yang membutuhkan tenaga

dan keahlian Prajurit aktif sesuai dengan kebijakan

Presiden.

Sementara pada UU yang lama berbunyi:

(2) Prajurit aktif dapat menduduki jabatan pada kantor yang membidangi koordinator bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung.


Comments