ESDM akan Evaluasi 23 Izin Tambang di Wilayah Terdampak Banjir-Longsor Sumatera

an hour ago

Citra satelit setelah banjir bandang di Sungai Peusangan, Bireuen, Aceh, pada Minggu (30/11/2025). Foto: Vantor/HO via REUTERS

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan mengevaluasi sekitar 23 Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Kontrak Karya (KK) di wilayah Sumatera bagian utara yang terdampak bencana banjir dan longsor.

Juru Bicara Kementerian ESDM, Dwi Anggia, mengatakan proses evaluasi masih berlangsung terhadap 23 izin tambang, baik itu IUP maupun KK, di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

Anggia menjelaskan, seluruh izin tambang tersebut terbit dalam kurun waktu 2010-2020 saat perizinan tambang dikeluarkan pemerintah daerah (Pemda). Pasalnya, berdasarkan UU No 3 Tahun 2020 tentang Minerba, kewenangan perizinan tambang dikembalikan ke pemerintah pusat.

"Sekarang kita punya data, ada IUP dan KK yang semuanya itu terbit di antara tahun 2010 sampai 2020. Itu izinnya semuanya masih di Pemerintah Daerah yang mengeluarkan," ungkapnya saat ditemui di kantor Kementerian ESDM, Jumat (5/12).

Sebanyak 23 pertambangan tersebut meliputi komoditas emas, bijih besi, timah, tembaga, timbal, dan seng. Anggia menyebutkan, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia akan mengevaluasi apakah ada perusahaan yang tidak menaati peraturan.

"Apa pun itu, clear dari Pak Menteri, kalau ada perusahaan yang melakukan aktivitas merusak lingkungan, akan dievaluasi sesuai dengan aturan yang berlaku," katanya.

"Bahkan jika mungkin dibutuhkan, bahkan sampai dicabut izinnya. Jika memang terbukti melakukan aktivitas pertambangan yang berdampak perusakan lingkungan," kata Anggia.

Sebelumnya, Bahlil menyatakan akan melakukan evaluasi secara komprehensif terhadap seluruh kegiatan pertambangan yang disinyalir menjadi salah satu penyebab bencana banjir dan longsor di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

Citra satelit setelah banjir bandang menerjang ladang dan vegetasi di Sungai Peusangan, Bireuen, Aceh, pada Minggu (30/11/2025). Foto: Vantor/HO via REUTERS

"Jadi nanti setelah tim evaluasi, baru saya akan cek dampak dari tambang ini ada atau tidak. Tetapi saya pastikan, kalau ada tambang atau IUP yang bekerja tidak sesuai dengan kaidah aturan yang berlaku, kita akan memberikan sanksi tegas,” ujarnya di Istana Presiden, Jakarta, Kamis (4/12).

Berdasarkan data Kementerian ESDM, terdapat 4 pemegang Kontrak Karya (KK) dan 19 IUP komoditas logam di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Di Provinsi Aceh sendiri tercatat 1 KK dengan komoditas emas yang izinnya diterbitkan pada tahun 2018.

Selain itu, terdapat 3 IUP komoditas emas yang mulai berlaku pada tahun 2010 dan 2017, 3 IUP komoditas besi yang mulai berlaku dalam rentang 2021 hingga 2024, serta 3 IUP komoditas bijih besi DMP yang diterbitkan dalam rentang 2011 hingga 2020. Provinsi ini juga memiliki 2 IUP komoditas bijih besi yang masa mulai berlakunya berada pada rentang 2012 hingga 2018.

Kemudian terdapat 1 KK yang beririsan antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara, dengan komoditas timbal dan seng yang mulai berlaku sejak tahun 2018.

Di Provinsi Sumatera Utara tercatat pula 2 KK komoditas emas DMP yang diterbitkan pada tahun 2017 dan 2018, serta 1 IUP komoditas tembaga DMP yang mulai berlaku pada tahun 2017.

Di Provinsi Sumatera Barat tercatat 4 IUP komoditas besi yang izinnya keluar pada tahun 2019 dan 2020, 1 IUP bijih besi yang berlaku sejak tahun 2013, 1 IUP Timah Hitam yang ada sejak tahun 2020, dan 1 IUP emas yang mulai berlaku pada tahun 2019.

View post on Instagram
 

Comments