Foto: Eksepsi Rafael Alun Ditolak Hakim

18 Sep

Terdakwa kasus gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucuian Uang (TPPU) Rafael Alun Trisambodo menjalani sidang putusan sela di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (18/9). Foto: Galih Pradipta/ANTARA FOTO
Dalam sidang tersebut Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan Rafael Alun Trisambodo. Dengan ditolaknya eksepsi itu, persidangan Rafael Alun bakal dilanjutkan ke tahap pembuktian melalui pemeriksaan saksi. Foto: Galih Pradipta/ANTARA FOTO
Majelis hakim menilai keberatan Rafael Alun tak berdasar. Terlebih pada poin keberatan tim kuasa hukum Alun yang menyebut kasus kliennya harusnya ditangani PTUN, sebagai pelanggaran penyelenggaraan negara sebagai ASN. Foto: Galih Pradipta/ANTARA FOTO
Rafael Alun mengajukan eksepsi atas dakwaan jaksa KPK. Ia didakwa menerima gratifikasi dan pencucian uang senilai lebih dari Rp 100 miliar. Foto: Galih Pradipta/ANTARA FOTO
Dalam perkaranya, jaksa KPK mendakwa Rafael Alun Trisambodo telah menerima gratifikasi sebesar Rp 16,6 miliar. Gratifikasi itu diterima Alun bersama istrinya, Ernie Mieke Torondek. Foto: Galih Pradipta/ANTARA FOTO
Keduanya menerima gratifikasi dalam kurun waktu 11 tahun, yakni sejak 2002 hingga 2013, saat Alun mulai menjadi pejabat pajak. Foto: Galih Pradipta/ANTARA FOTO

Terdakwa kasus gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Rafael Alun Trisambodo menjalani sidang putusan sela di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (18/9).

Dalam sidang tersebut, Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan Rafael Alun Trisambodo. Dengan ditolaknya eksepsi itu, persidangan Rafael Alun bakal dilanjutkan ke tahap pembuktian melalui pemeriksaan saksi.

Majelis hakim menilai keberatan Rafael Alun tak berdasar. Terlebih pada poin keberatan tim kuasa hukum Alun yang menyebut kasus kliennya harusnya ditangani PTUN, sebagai pelanggaran penyelenggaraan negara sebagai ASN.

Rafael Alun mengajukan eksepsi atas dakwaan jaksa KPK. Ia didakwa menerima gratifikasi dan pencucian uang senilai lebih dari Rp 100 miliar.

Dalam perkaranya, jaksa KPK mendakwa Rafael Alun Trisambodo telah menerima gratifikasi sebesar Rp 16,6 miliar. Gratifikasi itu diterima Alun bersama istrinya, Ernie Mieke Torondek.

Keduanya menerima gratifikasi dalam kurun waktu 11 tahun, yakni sejak 2002 hingga 2013, saat Alun mulai menjadi pejabat pajak.

Terdakwa kasus gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucuian Uang (TPPU) Rafael Alun Trisambodo bersiap menjalani sidang putusan sela di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (18/9/2023). Foto: Galih Pradipta/ANTARA FOTO

Comments