Foto: Vonis Mati untuk Ayah Pembunuh 4 Anaknya

17 Sep

Sidang putusan terhadap Panca Darmansyah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/9/2024). Panca membunuh empat orang anak kandungnya di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada Rabu (3/12/2023) lalu. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Dalam sidang itu, majelis hakim memvonis Panca Darmansyah dengan hukuman mati. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
"Menjatuhkan hukuman pidana mati terhadap Terdakwa," ujar Ketua majelis hakim, Sulistyo Muhamad Dwi Putro di ruang sidang PN Jakarta Selatan, Selasa (17/9/2024). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman mati terhadap P (41) ayah yang membunuh empat anak kandungnya di Jagakarsa, Jakarta Selatan dalam sidang pada Senin (12/8) lalu. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
JPU membeberkan tiga perbuatan yang memberatkan Panca yakni membuat luka mendalam bagi saksi DM (istri P) karena telah kehilangan keempat anaknya, perbuatan terdakwa tidak berperkemanusiaan yang membunuh anak kandungnya sendiri secara sadis, dan juga mengakibatkan saksi korban DM mengalami luka. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

Sidang putusan terhadap Panca Darmansyah digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/9/2024). Panca adalah terdakwa pembunuhan terhadap empat anak kandungnya sendiri di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada Desember 2023 lalu.

Dalam sidang itu, majelis hakim memvonis Panca Darmansyah dengan hukuman mati. Ia dinilai terbukti melakukan pembunuhan berencana.

"Menjatuhkan hukuman pidana mati terhadap Terdakwa," ujar Ketua majelis hakim, Sulistyo Muhamad Dwi Putro di ruang sidang PN Jakarta Selatan, Selasa (17/9/2024).

Vonis ini sesuai dengan tuntutan jaksa. Hakim menyatakan tidak ada hal yang meringankan dalam perbuatan Panca.

Panca Darmansyah pembunuh empat anak kandungnya jalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/9/2024). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

Comments